BIREUEN|METRO ACEH-Akibat memukuli seorang siswi dengan sapu, guru MIN 53 Bireuen dilapor ke polisi dan harus berurusan dengan hukum. Orang tua pelajar kelas IV itu, dikabarkan bersedia berdamai asalkan diberi kompensasi sebesar Rp 20 juta.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, Muhardi (47) selaku wali kelas IV MIN 53 Bireuen di Gampong Krueng Baro, Kecamatan Peusangan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, perkara pemukulan siswi di sekolah itu pada 13 April lalu.
Beberapa hari pasca kejadian orang tua siswi ini mendatangi sekolah, lalu menyampaikan sikap keberatan serta menawarkan upaya damai dengan dua syarat, yakni membayar kompensasi Rp 20 juta dan meminta agar wali kelas itu dipindahkan dari MIN 53 Bireuen.
Muhardi saat ditemui awak media ini, Selasa (1/8) menuturkan, kejadian tersebut bermula saat dirinya sedang mengajar di kelas. Siswi yang dikenal nakal dan kerap mengganggu teman-temannya, berulah lagi hingga secara reflek dipukuli menggunakan gagang sapu.
“Saya selaku wali kelas memang sayang sama semua anak-anak, namun pada hari itu siswi ini berulangkali menggangu temannya, sehingga secara spontan saya pukuli pakai gagang sapu, hingga dia diam dan tak lagi berulah,” ungkap Muhardi.
Dia mengaku, meski menyesal atas tindakan ini, namun kala itu dia merasa sedikit lega, karena akhirnya siswi tersebut sudah mulai berubah, serta tak lagi mengusik temannya. Muhardi menambahkan, kenakalan siswi ini memang dianggap wajar, karena masih anak-anak. Tetapi, dirinya beberapa kali meminta orang tua agar ke sekolah, untuk diberitahu tentang kondisi itu, namun tidak pernah hadir memenuhi undangan ini.
Pasca insiden itu, Muhardi mengira semua sudah selesai, tapi dia sontak kaget ketika menerima informasi orang tua siswi ini, tiba-tiba mendatangi kepala sekolah, melapor dan menyampaikan keberatan disertai ajakan berdamai dengan dua syarat.
“Semula saya diminta membayar Rp 8 juta, tapi kemudian menjadi Rp 20 juta untuk uang damai. Setelah berbagai upaya mediasi gagal, akhirnya kasus ini ditangani aparat kepolisian dan saya sudah berstatus sebagai tersangka,” jelas Muhardi.
Ditambahkannya, sejak awal pihak kepolisian terus berupaya, serta mendorong pelapor agar bersedia menempuh jalan damai, tetapi orang tua siswi ini, menolak keras upaya itu. Sehingga, kasus tersebut terpaksa berlanjut ke ranah hukum.
Ironisnya, wali kelas tersebut kini juga harus menerima sanksi dari Kepala MIN 53 Bireuen berupa pengurangan 18 jam pelajaran. Kondisi ini mengharuskannya mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain untuk memenuhi kewajiban minimal 24 jam tatap muka per minggu sebagai salah satu syarat memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.
Kepala MIN 53 Bireuen, Muryani S.Pd saat dihubungi via aplikasi WhatsApp, terkesan enggan melayani komunikasi awak media ini. Muryani hanya membalas meminta agar ditanyakan langsung ke guru bersangkutan.
Ketua Persatuan Guru Madrasah Indonesia (PGMI) Kabupaten Bireuen, Mudassir S.Ag M.Ag yang dikonfirmasi via seluler mengaku, dirinya mengetahui persoalan ini dan sudah melapor ke Kepala Kantor Kemenag Bireuen. Sehingga, beberapa waktu lalu dilakukan upaya mediasi bersama Kepala Sekolah dan Komite Sekolah,serta pihak yang bermasalah itu guna mencari solusi damai. Tetapi, upaya ini tidak memberikan hasil.
Mudassir juga mengecam permintaan uang damai sebesar Rp 20 juta, karena ini dapat berimplikasi buruk terhadap guru dan dunia pendidikan,”Saya menerima informasi ada permintaan uang damai, namun itu bukanlah solusi yang rasional, karena akan berdampak buruk bagi guru-guru yang lain,” jelasnya. (Bahrul)






