BIREUEN|METRO ACEH – Komitmen dari Pemkab Bireuen guna mewujudkan keterbukaan informasi publik mendapatkan pengakuan berbagai pemerintah kabupaten/kota baik di Aceh dan luar Aceh dalam beberapa tahun terakhir.
Keterangan diperoleh Metro Aceh, sejumlah daerah itu juga memilih Kabupaten Bireuen sebagai lokasi studi banding mempelajari tata kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berhasil mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dalam hal itu, Pemkab Bireuen tidak hanya membangun sistem pelayanan informasi, tetapi juga memperkuat kapasitas PPID di seluruh perangkat daerah sehingga pelayanan informasi bagi masyarakat bisa dilakukan secara cepat, tepat, sederhana, dan mudah diakses.
Keberhasilan itu mengantarkan Bireuen raih predikat Kabupaten Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dilaksanakan Komisi Informasi Aceh (KIA) selama tiga tahun terakhir.
Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis, ST mengatakan, keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance-red).
Menurutnya, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, juga merupakan bentuk penghormatan pemerintah terhadap hak masyarakat untuk mengetahui setiap kebijakan dan program pembangunan.
“Transparansi akan melahirkan kepercayaan publik, sedangkan kepercayaan jadi modal utama membangun daerah. Semakin banyak daerah datang untuk mempelajari PPID menunjukkan upaya dilakukan telah berada di jalur yang benar,” tutur Bupati. (KBR)






