BIREUEN|METRO ACEH-Pemerintah kembali mencairkan dana bantuan bagi para korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Bireuen, berupa stimulan ekonomi dan dana isian perabotan dari Kementerian Sosial RI. Hal ini, disampaikan Juru Bicara Pemkab Bireuen, Muhajir Juli melalui siaran pers yang diterima media ini, Sabtu (18/4) sore.
Disebutkannya, setiap kepala keluarga (KK) yang dinyatakan lulus verifikasi dan validasi tahap I, berhak menerima stimulan ekonomi Rp 5 juta dan isian perabotan Rp 3 juta yang segera dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Saat ini jelas Muhajir, sebanyak 4.759 KK di Kecamatan Gandapura, Jangka, Jeumpa, Juli, Kota Juang, Kuala, Kutablang, Makmur, Jeunib, Peudada, Peusangan, Peusangan Selatan, Peusangan Siblah Krueng dan Kecamatan Samalanga menjadi sasaran penerima bantuan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total dana stimulan ekonomi dan dana isian perabotan tahap I, untuk korban banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bireuen berjumlah Rp38 miliar lebih,” jelasnya.
Menurutnya, jika tak ada perubahan jadwal secara simbolis, dana stimulan ekonomi dan dana isian perabotan akan diserahkan oleh Bupati Bireuen H. Mukhlis, didampingi oleh Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi, Pj Sekda Hanafiah, dan Kadis Sosial Bireuen Ismunandar, S.T Senin 20 April di Pendopo Bireuen.
Bagi penerima bantuan stimulan ekonomi dan dana isian perabotan tahap I, akan dihubungi oleh PT Pos melalui kepala desa masing-masing. Stimulan ekonomi dan dana isian perabotan akan diterima oleh kepala keluarga yang telah memiliki status huniannya rusak ringan (RR), rusak sedang (RR), dan rusak berat/hilang) berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tahap I oleh BNPB.
Saat ini Pemkab Bireuen melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di bawah otorisasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sedang melakukan berbagai persiapan untuk dimulainya verifikasi tahap II.
“Bila tak ada aral melintang, verifikasi tahap II akan dilakukan pada pekan ketiga April 2026. Jumlah yang akan diverifikasi pada tahap II 26.741 KK,” ujar Muhajir Juli.
Para penyintas yang pada tahap I dinyatakan TMK, kemudian mengajukan sanggahan, akan diverifikasi kembali pada tahap II. Pemilik rumah dan aparatur desa diwajibkan mendampingi saat proses verifikasi, untuk meminimalkan kesalahan data. (Bahrul)






