Komplotan Penganiayaan Bersenjata Diciduk

- Administrator

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Aparat kepolisian Polres Bireuen, meringkus komplotan pelaku penganiayaan menggunakan senjata api lars panjang yang terjadi di Kecamatan Peudada, 27 Juli lalu. Tujuh tersangka beserta barang bukti satu pucuk AK-56 kini diamankan polisi.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH saat menggelar konferensi pers di mapolres setempat, Sabtu (26/10) menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap aksi bar-bar kelompok bersenjata, yang menganiaya warga Peudada tiga bulan lalu. Sejumlah barang bukti tindak kriminalitas itu, juga turut diamankan petugas.

Menurutnya, tujuh pelaku diringkus di lokasi terpisah dalam pengejaran yang dilakukan, setelah dua bulan lebih proses penyelidikan pasca terjadinya peristiwa tersebut. Jatmiko menyebutkan, para pelaku yang terlibat pada kasus itu yakni HB (32) warga Kecamatan Dewantara, RM (26) warga Muara Batu. Dua tersangka ini, diringkus polisi di kawasan Aceh Utara pada 3 Agustus lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah tersangka beserta barang bukti kriminalitas aksi pelaku bersenjata, di ekspose polisi di Gazebo Mapolres Bireuen, Sabtu (26/10)

Berdasarkan pengakuan mereka, tim opsnal kembali menciduk JH (35) warga Bandar Dua Pidie Jaya pada 7 Agustus. Kemudian, FD (39) warga Tanah Luas, YC (42) dan AWI (45) warga Langkahan, ditangkap pada 9 Agustus lalu. Terakhir, MI (35) warga Tanah Luas yang diamankan di wilayah Aceh Utara.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap peristiwa penganiayaan menggunakan senjata api yang terjadi di Peudada akhir Juli lalu,” jelas Jatmiko.

Selain satu pucuk AK-56, pihaknya juga turut menyita sembilan peluru aktif, dua unit mobil, dua unit sepeda motor dan lima unit telepon genggam. Jatmiko mengaku, semua ini merupakan kerja keras tim Satreskrim Polres Bireuen, dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah itu, terutama menjelang pilkada 2024.

Dari keterangan para pelaku, diketahui jika tindakan itu dilakukan karena motif hutang piutang dengan korban,”Mereka dijerat pasal 1 ayat (1) UUD RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dan pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 dan Atau Pasal 328 Jo Ke KUHpidana, diancam hukuman manti atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara 20 tahun” sebutnya.

Pantauan media ini, konferensi pers di Gazebo Mapolres Bireuen itu, turut dihadiri Waka Polres, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasi Humas Dantim Opsnal dan Danki A Yon III Satbrimob Polda Aceh. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korban Tenggelam di Laut Jangka Ditemukan
Anak 12 Tahun Tenggelam di Laut Jangka
Bus Putra Pelangi Jatuh ke Sawah
PPP Apresiasi Polres Bireuen Sukses Ungkap Kasus Kematian Dua Pelajar
Mapolsek Pandrah Terbakar
Lakalantas Tunggal Dua Remaja Tewas
Warga Cureh Ditemukan Tewas Mengapung di Krueng Suak
Breaking News : Bocah 3 Tahun Jatuh Dari Kabel Sling Darurat dan Hilang Terseret Arus

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:55 WIB

Korban Tenggelam di Laut Jangka Ditemukan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:54 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Laut Jangka

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:17 WIB

Bus Putra Pelangi Jatuh ke Sawah

Jumat, 24 April 2026 - 23:35 WIB

PPP Apresiasi Polres Bireuen Sukses Ungkap Kasus Kematian Dua Pelajar

Selasa, 21 April 2026 - 18:56 WIB

Mapolsek Pandrah Terbakar

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Jun 2026 - 20:22 WIB

NANGGROE

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:11 WIB

Lantai jembatan duplikasi Krueng Tingkeum Kutablang arah Banda Aceh Sudah di cor, Rabu (24/6) sore.

NANGGROE

Lantai Jembatan Baru Kutablang Arah Banda Aceh Sudah Dicor

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:51 WIB