BIREUEN|METRO ACEH-Seluruh gampong dalam 17 Kecamatan di Kabupaten Bireuen, saat ini sudah bisa mengajukan pencarian dana desa tahap pertama dan persyaratan juga dipermudah hanya dua syarat saja.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Bireuen, Musni Syahputra SIP MEc.Dev ditanyai Metro Aceh, Selasa (3/3) pagi.
Ia menjelaskan persyaratan pencarian dana desa tahap I tahun 2026 pasca bencana, diberikan keringanan jadi setiap gampong hanya mengajukan surat permohonan pencarian dana dan juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Keuchik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pencairan dana desa tahap pertama syarat dipemudah hanya mengajukan dua syarat, tetapi nanti setelah dana desa masuk ke rekening desa penggunaan dananya tetap mengacu sesuai program ditetapkan dalam APBG,” jelas Musni Syahputra.
Dia menuturkan, dana desa tahap pertama bagi gampong mandiri tahap pertama sebesar 40 persen dan tahap ke dua 60 persen. Sedangkan gampong mandiri 60 persen tahap pertama dan 40 persen tahap dua.
Selanjutnya, pada proses pencairan dana desa tahap kedua nantinya, sebagai bentuk pengawasan APBG dijadikan sebagai persyaratannya. Besaran dana desa tahun 2026 rata-rata setiap gampong mendapat alokasi Rp 200 s.d 300 juta.(Rahmat Hidayat)






