BIREUEN|METRO ACEH-Pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie yang menolak perda syariah. Berujung masuk ke ranah hukum, atas laporan warga Aceh didampingi anggota DPRA dari partai lokal.
Mantan presenter dan jurnalis ternama ini, dilaporkan oleh Munazir Nurdin serta Adli Tjalok anggota DPRA dari Partai Aceh, beserta kuasa hukum mereka Muhammad Ari Syahputra SH ke Polda Metro Jaya.
Sesuai tanda bukti lapor polisi No TBL/6419/XI/2018:PMJ/Dit.Reskrimsus Polda Metro Jaya tanggal 23 November 2018. Grace Natalie dilaporkan karena diduga telah melecehkan agama Islam, atas pernyataan menolak perda syariah. Pasalnya, hingga kini di Aceh yang punya hak istimewa, memberlakukan aturan itu sesuai amanah UU RI No 11 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Muhammad Ari Syahputra SH, kliennya merasa pernyataan Ketum PSI ini, telah menghina masyarakat serambi Mekkah, serta menistakan agama dan ujaran kebencian. Sehingga persoalan ini dibawa ke ranah hukum.
“Pernyataan Grace Natalie tidak mendukung perda injil dan syariah. Ini menyebabkan ketidakadilan, diskriminasi dan intoleransi,” ungkap pengacara muda itu.
Ditandaskannya, dampak yang dirasakan masyarakat tanah Rencong, atas komen kontroversial itu cukup menyakitkan. Karena, sesuai UU RI No 11 tahun 2016 tentang Pemerintah Aceh, yang lahir dari rahim MoU Helsinki. Mengatur hak istimewa yang diberlakukan di negeri syariah ini.
“Kami akan menunggu proses hukum lebih lanjut, setelah membuat laporan polisi terhadap Grace Natalie,” tukasnya.
Dia menuturkan, statemen Ketum PSI itu tidak sepantasnya dilontarkan petinggi partai nasional yang baru lahir, dan langsung masuk koalisi partai penguasa di tanah air. Mengingat Aceh bagian dari NKRI, maka persoalan ini tidak boleh terus “dikampanyekan” oleh PSI dengan tujuan politik tertentu, yang memecah belahkan bangsa. (Bahrul)