BIREUEN|METRO ACEH-Akibat menolak menyetor sejumlah uang yang diminta pejabat Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Bireuen, alasannya untuk membiayai peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) dan Porseni, kepala MIN 3 Kutablang dicopot dan diturunkan jabatannya menjadi guru biasa.
Sejumlah kepala madrasah di Kabupaten Bireuen kepada Metro Aceh, Rabu (8/1) membeberkan, Kepala MIN yang sekaligus Ketua Kelompok Kerja Kepala Madrasah (K3M), Mutdasir M.Ag dicopot dari jabatannya, akibat menolak permintaan Kepala Kemenag Bireuen yang meminta jatah dana BOS Rp 14 ribu per siswa MI, dari seluruh kepala madrasah tahun 2019 lalu.
Sumber media ini menyebutkan, Mutdasir selaku ketua K3M diperintahkan menggalang seluruh kepala MI, untuk memungut setoran dana BOS dari semua sekolah madrasah ibtida’iah di wilayah itu, atau berkisar total 17 ribu siswa. Kabarnya, sebut sumber yang minta tidak dipublikasi namanya ini, jika diakumulasi seluruh kewajiban upeti dana BOS mencapai Rp 238 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pak Mutdasir selaku Ketua K3M tidak mau mengindahkan perintah ini, karena khawatir menyimpang dari aturan. Maka beliau dicopot dan dimutasi jadi guru,” ungkap salah satu sumber kepala madrasah itu.
Ironisnya, pengganti Mutdasir yang kini dijabat oleh Muzzakir, ternyata tidak memenuhi kualifikasi sebagai kepala madrasah, karena belum mengikuti assement sebagai syarat utama menjadi kepala madrasah.
Selain itu tukasnya, kondisi intern di tubuh Kemenag juga dikabarkan tidak kondusif, akibat konflik kepentingan para pejabat instansi ini. Bahkan Kepala Kantor Kemenag Bireuen, Zulkifli pernah meminta kepala MIN 8 Bireuen, membuat surat mosi tidak percaya terhadap Kasi Madrasah yang dijabat Azhari. Seluruh kepala madrasah, diminta menandatangani surat itu, namun salah satu kepala MI di Samalanga tidak ikut meneken, tetapi tandatangannya diduga dipalsukan.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, aksi pungli dana BOS oleh pejabat Kemenag Bireuen, kini masih menggantung di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, namun akibat sikap tamak dan rakus mereka masih berani melakukan tindakan tidak terpuji ini. Kendati proses hukum masih bergulir, terkait dugaan penyimpangan anggaran pendidikan sekolah madrasah itu.
Kepala Kantor Kemenag Bireuen, Drs H Zulkifli Idris M.Pd yang dikonfirmasi via selulernya tadi siang, membantah tudingan itu. Dia mengaku, setiap kepala sekolah merupakan guru dengan jabatan fungsional. Ada yang diberi tugas tambahan sebagai kepala madrasah, tapi setelah empat tahun boleh dikembalikan sebagai guru.
“Jadi bukan karena ada masalah tertentu, tapi karena kita secara organisasi bisa berjalan lancar. Itu pun diangkat oleh Kanwil Kemenag,” jelasnya.
Saat ditanyai terkait perintah memungut dana BOS, Zulkifli Idris mengaku masalah itu kini sudah ditangani jaksa, sehingga tidak lagi perlu dibahas,”Itu sudah berlalu dan sedang diproses jaksa, semua sudah jelas saya tidak terbukti meminta uang tersebut,” kelitnya dari balik seluler.
Terkait pengangkatan Muzakkir sebagai kepala MIN 3 Bireuen, yang dituding tak layak karena belum Assement, Zulkifli dengan enteng menjawab, itu bukan suatu masalah karena yang bersangkutan pernah menjadi kepala sekolah.(Bahrul)