PSBB Sebagai Bentuk Perlindungan Pemerintah Terhadap Masyarakat

- Administrator

Kamis, 30 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oleh Fikri Syariati*

Dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19, Pemerintah mengambil langkah yang cukup serius dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Adapun dasar hukum untuk memberlakukan PSBB yaitu PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. PSBB sendiri hingga saat ini sudah diberlakukan di 10 provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Sumbar, Riau, Kalsel, Kaltara, dan Sulsel.

Dengan memberlakukan PSBB, Pemerintah berharap dapat menurunkan kurva jumlah penderita positif virus corona yang hingga saat ini masih terus bertambah. Namun nyatanya, penerapan PSBB mengalami berbagai kendala. Sebagaimana diutarakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kendala penerapan PSBB di DKI Jakarta yaitu masih banyak kantor yang beraktivitas secara normal. Pada sisi lain, Bupati Bogor Ade Yasin, mengatakan kendala dasar pemberlakuan PSBB di Kab. Bogor adalah masyarakat belum memahami mengenai PSBB tersebut dan rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap PSBB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hal penerapan PSBB sendiri, terdapat dua poin yang harus diperhatikan yaitu peliburan tempat kerja dan pembatasan kegiatan keagamaan. Terkait peliburan tempat kerja, masih banyak kantor atau perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan tersebut sehingga para pekerja mengambil resiko untuk tetap bekerja agar tidak dianggap bolos serta tidak dipotong gajinya. Selain itu, para pekerja juga memilih tetap bekerja karena ketakutan akan kehilangan pekerjaan di masa-masa kesulitan perekonomian seperti saat ini. Padahal, pergi bekerja membuat mereka semakin rentan terkena virus corona, terutama bagi para pekerja yang menggunakan moda transportasi umum.

Permasalahan lain yang perlu diperhatikan dan menjadi kendala penerapan PSBB adalah terkait pembatasan kegiatan keagamaan. Memasuki bulan Ramadhan 1441 H, sejumlah tokoh agama Islam telah menghimbau umat Islam agar mematuhi ketentuan yang dibuat Pemerintah terkait dengan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan, seperti tidak melaksanakan sahur atau buka puasa bersama, dan tidak menyelenggarakan Shalat Tarawih berjamaah di masjid. Sebelumnya, Pemerintah bersama MUI dan tokoh agama Islam juga telah terlebih dahulu menghimbau umat Islam untuk tidak melaksanakan Shalat Jumā€™at berjamaah di masjid dan tidak melaksanakan kegiatan keagamaan lain yang menimbulkan konsentrasi massa.

Namun, himbauan Pemerintah tersebut juga diacuhkan oleh sebagian kelompok umat Islam. Hal ini misalnya, di Kota Pekanbaru, Riau, Kabag Humas Pemko Pekanbaru Irba Sulaiman, mengatakan sekitar 100 masjid di Kota Pekanbaru masih melaksanakan shalat berjamaah termasuk Shalat Tarawih. Permasalahan serupa disampaikan Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat, bahwa masih terdapat sekitar 40 masjid yang melakukan Shalat Tarawih berjamaah. Bahkan, di Kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, sejumlah warga merusak rumah salah seorang warga lainnya yang dicurigai melaporkan adanya shalat tarawih berjamaah di lingkungan mereka kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sejatinya PSBB merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi masyarakat agar tidak terkena virus corona. Hal ini merupakan manifestasi dari Alinea Keempat Pembukaan UUD 1945 yang berisi tujuan negara Republik Indonesia yaitu ā€œMelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.ā€ Namun, upaya Pemerintah juga harus diiringi oleh kesadaran masyarakat itu sendiri. Ketentuan yang dibuat oleh Pemerintah tidak akan dapat berjalan dengan baik jika masyarakat tidak mematuhinya. Oleh karena itu, agar pelaksanaan PSBB dapat berjalan dengan baik dan maksimal, masyarakat perlu mematuhi segala ketentuan PSBB tersebut. Jika hal ini dapat dilakukan, niscaya Indonesia dapat melewati pandemi Covid-19 dengan cepat, serta perekonomian dan sektor lainnya dapat segera pulih dan dapat mengembalikan kesejahteraan masyarakat seperti sedia kala.

*Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial Politik

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan
Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia
MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue
PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023
Can Indonesia beat Argentine?
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang
Meski Berperan Penting, Kenali Risiko-risiko dari Keberadaan Depo BBM
Potential Sparing Partner for U-22 Indonesia’s National Soccer Team

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 16:21 WIB

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:04 WIB

Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia

Selasa, 28 November 2023 - 16:28 WIB

MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue

Senin, 14 Agustus 2023 - 14:30 WIB

PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023

Sabtu, 17 Juni 2023 - 14:00 WIB

Can Indonesia beat Argentine?

Berita Terbaru

Masyarakat cukup antusias mengantri untuk memperoleh kupon Fun Walk

SERBA-SERBI

Warga “Serbu” Kupon Fun Walk HUT Golkar

Kamis, 7 Nov 2024 - 15:22 WIB

POLITIK

Paslon 03 Silaturahmi Bersama Warga Geudong Teungoh

Selasa, 5 Nov 2024 - 23:03 WIB

H Mukhlis ST memantau langsung pengerjaan perbaikan jalan di Gampong Lhok Dagang, dari bantuan pribadi untuk memberi solusi bagi warga setempat.

POLITIK

H Mukhlis Bantu Perbaiki Jalan di Pandrah

Jumat, 1 Nov 2024 - 15:11 WIB

Uncategorized

Pemkab Bireuen Gelar Rakor High Level TPID

Kamis, 31 Okt 2024 - 16:22 WIB