BIREUEN|METRO ACEH-Aparat kepolisian sektor (Polsek) Peusangan, memediasi permasalahan warga terkait, persoalan rumah bantuan yang belum terealisasi, serta laporan dugaan penipuan yang ternyata sebagai hutang piutang, antara pelapor dan terlapor.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, pengakuan Rinaldi (33) warga Desa Paya Crot, Kecamatan Peusangan Selatan dan Mahmuddin (38) warga Ulee Jalan, dengan M Yusuf G staf Perkim Bireuen yang dilapor ke polisi, berkenaan pengurusan rumah bantuan, akhirnya terselesaikan secara damai dimediasi oleh Kanit Reskrim Polsek Peusangan, Jum’at (10/1).
Permasalahan itu, ternyata menyangkut hutang piutang, sehingga setelah tercapai kesepakatan membayar, maka persoalan ini dianggap selesai. M Yusuf G kepada Metro Aceh mengaku, sebenarnya antara dia dan pihak warga di desa pedalaman Peusangan Selatan, notabene masih memiliki hubungan saudara. Persoalan mereka tidak ada kaitannya, dengan masalah pengurusan rumah bantuan, tapi murni urusan hutang piutang saja dan telah dibayar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini menyangkut nama baik saya, agar tak tercemar setelah mencuatnya berita dari salah satu media online. Jadi demi Berkedok Bimtek bersama, serta meluruskan informasi maka saya dan pihak saudara kami itu, menyelesaikan kesalahfahaman ini secara kekeluargaan tanpa paksaan darimanapun,” ungkap M Yusuf G.(Bahrul)