Pengedar Sabu Ditangkap Mencuri Toko Kelontong

- Administrator

Kamis, 13 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIGLI|METROACEH.COM-‎Sudah jatuh tertimpa tangga pula, begitulah nasib F (28) warga Desa Mesjid Tuhan Reubee, Kecamatan Delima, Aceh Pidie yang tertangkap mencuri di salah satu toko kelontong, Selasa (11/9) malam.

Saat diciduk usai menjarah sejumlah barang dalam toko, pelaku pencurian itu diketahui juga terlibat sindikat pengedar narkoba di wilayah ini. Karena, saat digeledah petugas menemukan tiga paket sabu siap edar, yang disembunyikan dalam celana kolor.
Kapolres Pidie, AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar kepada wartawan, Kamis (13/8) menuturkan, pihaknya menangkap F setelah mendapat laporan masyarakat, terkait aksinya mencuri di toko kelontong milik Lukman (54) warga Desa Tanjong. Lantas, petugas dari Polsek Delima menindaklanjuti informasi ini, serta mencari tersangka pencurian tersebut.
Upaya polisi tak sia-sia, karena F terlihat melintas di atas jembatan Gampong Cut Reubee. Selanjutnya, langsung diringkus oleh polisi. Namun, ketika digeledah tersangka diketahui bukan saja mencuri, tetapi juga mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari dalam celana dalamnya, polisi menemukan tiga paket barang haram itu yang disimpan dalam bungkus rokok, rencananya akan dijual kepada para pengguna sabu di kawasan itu.
“Pelaku mencuri di toko kelontong, aksi itu terlihat oleh pemilik. Korban mengejar tersangka ini sambil berteriak maling, sehingga warga berdatangan dan sebagian ada yang mengenalnya, langsung melapor ke Polsek Delima. Petugas pun kemudian melakukan pengejaran dengan mobil patroli, serta berhasil menciduk pelaku ini,” jelas Andi Nugraha.
Disebutkannya, ketika digeledah petugas menemukan uang tunai Rp 150 ribu, diduga hasil penjualan barang hasil curian, serta tiga paket sabu siap edar. Menurut Andi Nugraha, setelah diinterogasi tersangka mengaku sabu itu akan dijual kembali dan sebagian dikonsumsi sendiri. Dari keterangan sementara, narkoba ini diperoleh dari seorang bandar di Pidie.

 

 “Tersangka akan dijerat dengan passal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat(1) huruf (a). Untuk penyidikan serta upaya pengembangan lebih lanjut, pelaku serta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Delima,” ungkapnya (MA 13) 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie
Budidaya Golden Melon Bangkitkan Ekonomi Petani
Jelang Haul Abon Dollah, H Mukhlis Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan ke Lokasi Makam
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:14 WIB

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:16 WIB

Budidaya Golden Melon Bangkitkan Ekonomi Petani

Jumat, 23 Agustus 2024 - 13:52 WIB

Jelang Haul Abon Dollah, H Mukhlis Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan ke Lokasi Makam

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Berita Terbaru

Masyarakat cukup antusias mengantri untuk memperoleh kupon Fun Walk

SERBA-SERBI

Warga “Serbu” Kupon Fun Walk HUT Golkar

Kamis, 7 Nov 2024 - 15:22 WIB

POLITIK

Paslon 03 Silaturahmi Bersama Warga Geudong Teungoh

Selasa, 5 Nov 2024 - 23:03 WIB

H Mukhlis ST memantau langsung pengerjaan perbaikan jalan di Gampong Lhok Dagang, dari bantuan pribadi untuk memberi solusi bagi warga setempat.

POLITIK

H Mukhlis Bantu Perbaiki Jalan di Pandrah

Jumat, 1 Nov 2024 - 15:11 WIB

Uncategorized

Pemkab Bireuen Gelar Rakor High Level TPID

Kamis, 31 Okt 2024 - 16:22 WIB