Panwaslih Pidie Tertibkan APK Caleg

- Administrator

Kamis, 25 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎SIGLI|METROACEH-Guna menciptakan suasana kota yang bersih, rapi dan nyaman. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie, menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg yang dipasang pada kawasan jalan protokol kota itu, Kamis (25/10).

Pantauan Metro Aceh sejumlah APK berupa baliho, spanduk, banner dan sejenisnya yang terpasang di ruas jalan protokol, tadi pagi diturunkan oleh puluhan personil Satpol PP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kordiv PHL Panwaslu Kabupaten Pidie, Ismalianto kepada media ini menjelaskan penertiban APK ini sesuai dengan Surat Keputusan KIP Kabupaten Pidie No. 28 /HK. 03.1-Kpt/1107/KIP-Kab/IX/2018 tentang lokasi pemasangan APK pada penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2019.

“Ingat tidak boleh memasang APK di jalan protokol dan sarana publik, seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah (lembaga pendidikan), serta pohon pelindung, tiang listrik dan tiang telepon atau tempat umum lainnya. Pamasangan APK harus tetap memperhatikan etika, estetika, kebersihan, serta tata kota dan juga rawan gangguan, keamanan, dan ke lokasi jalan lintas tempat lokasi strategis di wilayah Kabupaten Pidie,” tegas Anto.

Sebelumnnya sebut dia, Panwaslih dan KIP Pidie telah melakukan rapat bersama semua partai politik (Parpol) peserta Pemilu, agar mematuhi aturan dan ketentuan perundang-undangan Pemilu. Termasuk mematuhi ketentuan pemasangan APK sesuai ketentuan pasal 34 ayat (4) ) PKPU 23 Tahun 2018, tentang Perselisihan Umum yang menyebutkan bahwa “Lokasi Pemasangan Alat Peraga” pada saat yang sama (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

“Berkenaan dengan hal tersebut, yaitu untuk mengetahui kepastian hukum kegiatan kegiatan kampanye perlu untuk menata lokasi kegiatan-kegiatan kampanye,” papar Anto.

Padahal, pihaknya juga sudah memberikan rekomendasi kepada KIP sebagai penyelenggara Pemilu secara teknis untuk mengimbau Parpol agar mematuhi ketentuan dan tata cara pemasangan APK beserta larangannya sesuai dengan ketentuan tersebut.

Karena itu kata Ismalianto, Panwaslu akhirnya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten sebagai pemilik daerah secara administratif untuk menugaskan Satpol PP dan SKPD yang bertugas bidang kebersihan supaya membersihkan dan menertibkan APK yang telah merusak keindahan Kota‎. “Saya berharap para peserta pemilu agar meatuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat,”tegasnya.(MA 13).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dana Pendamping Berobat dari BMK untuk 50 Penerima Segera Cair
BPBD Serahkan Hasil Verifikasi Tahap II ke Camat
Stok Darah Menipis, Ini Harapan Direktur RSUD dr Fauziah
Pemkab Bireuen Cairkan 40 Miliar Gaji ke 13 ASN
Pemkab Bireuen Kembali Raih WTP
Dispenda Bireuen Terbentuk Target Genjot PAD
SPMB Lanjutan SMAN 1 Bireuen Menunggu Edaran Disdik Aceh
1.457 Calon Mahasiswa Baru UNIKI Ikuti Ujian CAT

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:10 WIB

Dana Pendamping Berobat dari BMK untuk 50 Penerima Segera Cair

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:54 WIB

BPBD Serahkan Hasil Verifikasi Tahap II ke Camat

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:52 WIB

Stok Darah Menipis, Ini Harapan Direktur RSUD dr Fauziah

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Bireuen Cairkan 40 Miliar Gaji ke 13 ASN

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:40 WIB

Pemkab Bireuen Kembali Raih WTP

Berita Terbaru

NANGGROE

BPBD Serahkan Hasil Verifikasi Tahap II ke Camat

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:54 WIB

NANGGROE

Stok Darah Menipis, Ini Harapan Direktur RSUD dr Fauziah

Jumat, 5 Jun 2026 - 14:52 WIB

NANGGROE

Pemkab Bireuen Cairkan 40 Miliar Gaji ke 13 ASN

Kamis, 4 Jun 2026 - 17:00 WIB

Bupati Ir H Mukhlis ST menerima LHP dari Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Andri Yogama

NANGGROE

Pemkab Bireuen Kembali Raih WTP

Kamis, 4 Jun 2026 - 13:40 WIB