Panwaslih Pidie Tertibkan APK Caleg

- Administrator

Kamis, 25 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎SIGLI|METROACEH-Guna menciptakan suasana kota yang bersih, rapi dan nyaman. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie, menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg yang dipasang pada kawasan jalan protokol kota itu, Kamis (25/10).

Pantauan Metro Aceh sejumlah APK berupa baliho, spanduk, banner dan sejenisnya yang terpasang di ruas jalan protokol, tadi pagi diturunkan oleh puluhan personil Satpol PP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kordiv PHL Panwaslu Kabupaten Pidie, Ismalianto kepada media ini menjelaskan penertiban APK ini sesuai dengan Surat Keputusan KIP Kabupaten Pidie No. 28 /HK. 03.1-Kpt/1107/KIP-Kab/IX/2018 tentang lokasi pemasangan APK pada penyelenggara Pemilihan Umum tahun 2019.

“Ingat tidak boleh memasang APK di jalan protokol dan sarana publik, seperti tempat ibadah, rumah sakit, gedung sekolah (lembaga pendidikan), serta pohon pelindung, tiang listrik dan tiang telepon atau tempat umum lainnya. Pamasangan APK harus tetap memperhatikan etika, estetika, kebersihan, serta tata kota dan juga rawan gangguan, keamanan, dan ke lokasi jalan lintas tempat lokasi strategis di wilayah Kabupaten Pidie,” tegas Anto.

Sebelumnnya sebut dia, Panwaslih dan KIP Pidie telah melakukan rapat bersama semua partai politik (Parpol) peserta Pemilu, agar mematuhi aturan dan ketentuan perundang-undangan Pemilu. Termasuk mematuhi ketentuan pemasangan APK sesuai ketentuan pasal 34 ayat (4) ) PKPU 23 Tahun 2018, tentang Perselisihan Umum yang menyebutkan bahwa “Lokasi Pemasangan Alat Peraga” pada saat yang sama (3) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

“Berkenaan dengan hal tersebut, yaitu untuk mengetahui kepastian hukum kegiatan kegiatan kampanye perlu untuk menata lokasi kegiatan-kegiatan kampanye,” papar Anto.

Padahal, pihaknya juga sudah memberikan rekomendasi kepada KIP sebagai penyelenggara Pemilu secara teknis untuk mengimbau Parpol agar mematuhi ketentuan dan tata cara pemasangan APK beserta larangannya sesuai dengan ketentuan tersebut.

Karena itu kata Ismalianto, Panwaslu akhirnya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten sebagai pemilik daerah secara administratif untuk menugaskan Satpol PP dan SKPD yang bertugas bidang kebersihan supaya membersihkan dan menertibkan APK yang telah merusak keindahan Kota‎. “Saya berharap para peserta pemilu agar meatuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat,”tegasnya.(MA 13).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie
Budidaya Golden Melon Bangkitkan Ekonomi Petani
Jelang Haul Abon Dollah, H Mukhlis Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan ke Lokasi Makam
Satlantas Polres Bireuen dan BPJS Sosialisasi Kepesertaan JKN Bagi Pemohon SIM
Danrem Hadiri HUT Bhayangkara di Tanah Kelahiran
H Mukhlis Fasilitasi Pemulangan Jenazah TKI Bireuen di Malaysia
H Mukhlis Sembelih Sejumlah Hewan Qurban
Pengcab Forki Gelar Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:14 WIB

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:16 WIB

Budidaya Golden Melon Bangkitkan Ekonomi Petani

Jumat, 23 Agustus 2024 - 13:52 WIB

Jelang Haul Abon Dollah, H Mukhlis Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan ke Lokasi Makam

Senin, 1 Juli 2024 - 23:56 WIB

Satlantas Polres Bireuen dan BPJS Sosialisasi Kepesertaan JKN Bagi Pemohon SIM

Senin, 1 Juli 2024 - 19:31 WIB

Danrem Hadiri HUT Bhayangkara di Tanah Kelahiran

Berita Terbaru

POLITIK

Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Langkah Kemajuan Aceh

Minggu, 8 Des 2024 - 15:13 WIB

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

H Mukhlis Harus Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Minggu, 8 Des 2024 - 15:12 WIB

Ketua Forum DAS Kreung Peusangan, Suhaimi Hamid

POLITIK

H Mukhlis Wajib Mendukung Pelestarian Lingkungan

Kamis, 5 Des 2024 - 12:14 WIB

Ketua IMKB Banda Aceh, Ustadz Fadhil

POLITIK

IMKB Ucapkan Selamat Untuk H Mukhlis-Ir H Razuardi

Rabu, 4 Des 2024 - 23:40 WIB