BIREUEN|METRO ACEH-Besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M, telah ditetapkan melalui surat edaran bersama yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bireuen, Senin lalu.
Kepala Sekretariat MPU Bireuen, Said Jamaluddin SE kepada wartawan, Kamis (5/3) menyampaikan bahwa zakat dalam bentuk beras 1,5 bambu ditambah dua cengkung telapak tangan atau 10 kaleng susu cap Nona atau 2,8 kilogram (kg) beras perjiwa.
Selanjutnya, jika zakat fitrah dalam bentuk uang, maka harus berpedoman kepada Mazhab Hanafi besaran seharga dengan 3,8 kilogram dari empat bahan pokok wajib dikeluarkan zakat, yaitu gandum putih, gandum merah dan kurma kering (tamar).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika dalam bentuk uang, maka harus mengikuti Mazhab Hanafi dengan besaran seharga dengan 3,8 kilogram beras. Maka tidak boleh dikeluarkan zakat fitrah dengan harga 2,8 kilogram dari empat jenis makanan pokok yang wajib dikeluarkan zakat fitrah yaitu gandum putih, gandum merah, kurma
kering (tamar) dan anggur kering/kismis.
Jika mengeluarkan dalam bentuk uang harus berpedoman kepada mazhab Hanafi. Maka tidak boleh
dikeluarkan zakat fitrah dengan harga 2,8 kilogram beras, tetapi wajib harga 3,8 kilogram gandum putih, gandum merah, kurma kering atau anggur kering.
Kepala Sekretariat MPU Bireuen, Said Jamaluddin menambahkan dengan sudah ada ketetapan itu. Masyarakat di Kabupaten Bireuen sudah dapat membayar zakat di meunasah, masjid, dan surau-surau di tempat tinggal masing-masing sampai sebelum shalat Idul Fitri.
Ia juga mengharapkan kepada para petugas pengumpul zakat fitrah, agar dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan, pesannya. (Rahmat Hidayat)






