MPU, DSI, Kankemenag Keluarkan Edaran Tentang Zakat Fitrah

- Administrator

Jumat, 6 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Sekretariat MPU Bireuen, Said Jamaluddin SE

Kepala Sekretariat MPU Bireuen, Said Jamaluddin SE

BIREUEN|METRO ACEH-Besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M, telah ditetapkan melalui surat edaran bersama yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Bireuen, Senin lalu.

Kepala Sekretariat MPU Bireuen, Said Jamaluddin SE kepada wartawan, Kamis (5/3) menyampaikan bahwa zakat dalam bentuk beras 1,5 bambu ditambah dua cengkung telapak tangan atau 10 kaleng susu cap Nona atau 2,8 kilogram (kg) beras perjiwa.

Selanjutnya, jika zakat fitrah dalam bentuk uang, maka harus berpedoman kepada Mazhab Hanafi besaran seharga dengan 3,8 kilogram dari empat bahan pokok wajib dikeluarkan zakat, yaitu gandum putih, gandum merah dan kurma kering (tamar).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika dalam bentuk uang, maka harus mengikuti Mazhab Hanafi dengan besaran seharga dengan 3,8 kilogram beras. Maka tidak boleh dikeluarkan zakat fitrah dengan harga 2,8 kilogram dari empat jenis makanan pokok yang wajib dikeluarkan zakat fitrah yaitu gandum putih, gandum merah, kurma
kering (tamar) dan anggur kering/kismis.

Jika mengeluarkan dalam bentuk uang harus berpedoman kepada mazhab Hanafi. Maka tidak boleh
dikeluarkan zakat fitrah dengan harga 2,8 kilogram beras, tetapi wajib harga 3,8 kilogram gandum putih, gandum merah, kurma kering atau anggur kering.

Kepala Sekretariat MPU Bireuen, Said Jamaluddin menambahkan dengan sudah ada ketetapan itu. Masyarakat di Kabupaten Bireuen sudah dapat membayar zakat di meunasah, masjid, dan surau-surau di tempat tinggal masing-masing sampai sebelum shalat Idul Fitri.

Ia juga mengharapkan kepada para petugas pengumpul zakat fitrah, agar dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan, pesannya. (Rahmat Hidayat)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong
Lantai Jembatan Baru Kutablang Arah Banda Aceh Sudah Dicor
Polres Bireuen Ziarah TMP dan Gelar Kegiatan Sosial
Pasar Tani Aceh 2026 di Meulaboh Raup Omzet Rp141,9 Juta
BEM UNIKI Gelar Donor Darah dan Peringatan HANI
Dana Rehap Rumah Korban Banjir Cair
Pemkab Siapkan DED Jembatan Ulee Jalan
Kepala BNPB Tinjau Huntap Korban Banjir di Blang Kubu Peudada

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:37 WIB

Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:51 WIB

Lantai Jembatan Baru Kutablang Arah Banda Aceh Sudah Dicor

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:31 WIB

Polres Bireuen Ziarah TMP dan Gelar Kegiatan Sosial

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:05 WIB

Pasar Tani Aceh 2026 di Meulaboh Raup Omzet Rp141,9 Juta

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:34 WIB

BEM UNIKI Gelar Donor Darah dan Peringatan HANI

Berita Terbaru

Lantai jembatan duplikasi Krueng Tingkeum Kutablang arah Banda Aceh Sudah di cor, Rabu (24/6) sore.

NANGGROE

Lantai Jembatan Baru Kutablang Arah Banda Aceh Sudah Dicor

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:51 WIB

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, SIK., MMed.Kom menabur bunga di makam pahlawan.

NANGGROE

Polres Bireuen Ziarah TMP dan Gelar Kegiatan Sosial

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:31 WIB

NANGGROE

Pasar Tani Aceh 2026 di Meulaboh Raup Omzet Rp141,9 Juta

Rabu, 24 Jun 2026 - 20:05 WIB

Petugas UPD RSUD dr Fauziah Bireuen melayani pendonor darah di kampus UNIKI, Rabu (24/6) pagi.

NANGGROE

BEM UNIKI Gelar Donor Darah dan Peringatan HANI

Rabu, 24 Jun 2026 - 14:34 WIB