oleh Fikri Syariati*
Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada aspek perekonomian dan sosial budaya, melainkan juga pada aspek politik. Salah satu hal krusial yang turut terdampak tersebut adalah adanya penundaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Hingga tulisan ini dibuat, Pemerintah belum menyepakati kapan penundaan Pilkada Serentak 2020 akan dilangsungkan karena masih terdapat 3 (tiga) opsi waktu untuk penyelenggaraan Pilkada tersebut yaitu 3 bulan atau 6 bulan atau 12 bulan pasca waktu awal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Penundaan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 bukanlah kali pertama dilakukan. Allan Fatchan Gani Wardhana (Direktur Pusat Studi Hukum Konstitusi/PSHK), menyampaikan Pilkada 11 kabupaten dan 3 kota di Prov. Aceh tahun 2005 pernah ditunda karena sedang fokus pada proses penanggulangan pasca gempa dan tsunami Aceh tahun 2004. Selain itu, Pilwakot Yogyakarta tahun 2006 juga pernah ditunda karena bencana alam gempa bumi yang terjadi 1,5 bulan sebelum Pilwakot tersebut berlangsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum kita beranjak lebih jauh, kita perlu mengetahui sejauh mana tahapan Pilkada Serentak 2020 telah berjalan. Alim Mustofa (Ketua Bawaslu Kota Malang), menyampaikan terdapat 2 tahapan Pilkada yang telah berjalan sejak September 2019 hingga Maret 2020 yaitu tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan. Tahap persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, sosialisasi kepada masyarakat, pembentukan Badan Adhoc tingkat kecamatan dan desa/kelurahan, penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan, dan penyerahan DP4. Sedangkan tahap penyelenggaraan yang telah berjalan yaitu pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan. Dampak penundaan Pilkada, antara lain penambahan jumlah DPT Pilkada, pembengkakan anggaran jumlah logistik, dan adanya kemungkinan penyesuaian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dampak dari keputusan Pemerintah memprioritaskan anggaran untuk penanggulangan pandemi Covid-19.
Lalu demikian, apa sajakah dampak dari penundaan Pilkada Serentak 2020? Arizka Warganegara (Akademisi FISIP Universitas Lampung), menyampaikan jika Pilkada Serentak 2020 ditunda hingga September 2021 maka kepala daerah terpilih hanya mempunyai masa jabatan selama 2 tahun karena sesuai UU No. 10 Tahun 2016 bahwa bulan November 2024 akan diselenggarakan Pilkada Serentak Nasional. Selain itu, penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat pandemi Covid-19 dikhawatirkan menyuburkan praktik politik uang akibat mayoritas masyarakat dalam situasi kesulitan perekonomian sebagai imbas dari pelemahan perekonomian, maraknya PHK dan dirumahkannya pegawai yang ditimbulkan pandemi tersebut.
Adapun menurut Titi Anggraini (Direktur Perludem), penundaan Pilkada 2020 berpotensi menimbulkan lowong jabatan kepala daerah secara massal, yang kemungkinan tidak dapat diantisipasi oleh Pemerintah. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan adanya situasi tumpang tindih kewenangan disebabkan mayoritas pejabat daerah saat ini juga ditugaskan untuk menyelesaikan pandemi tersebut. Hal ini diyakini akan berdampak buruk bagi pelayanan publik dan pelaksanaan birokrasi. Selain itu, menurut Arya Fernandez (Peneliti CSIS), penundaan Pilkada 2020 berpotensi menyebabkan ASN menjadi tidak imparsial karena adanya peluang mutasi jabatan yang dilakukan petahana untuk menempatkan orang kepercayaannya di berbagai posisi strategis demi membantu upaya petahana tersebut memenangi Pilkada. Namun pada sisi Parpol dan calon kepala daerah, Adi Prayitno (Pengamat Politik dari UIN Jakarta), menyampaikan penundaan Pilkada 2020 menguntungkan mereka sebab mereka mendapat banyak tambahan waktu untuk melakukan sosialisasi terkait calon kepala daerah yang diusung kepada masyarakat.
Lantas, bagaimana Pemerintah seharusnya menyikapi berbagai ekses dari penundaan Pilkada Serentak 2020 tersebut? Secara formal, Pemerintah harus segera mengeluarkan Perppu Penundaan Pilkada sebagai dasar hukum sah untuk melakukan penundaan tersebut akibat pandemi Covid-19. Dalam Perppu itu, Pemerintah diharapkan sudah memutuskan kapan waktu terbaik untuk melaksanakan penundaan Pilkada Serentak 2020 dengan menimbang berbagai dampak yang ditimbulkannya. Tidak lupa, Perppu tersebut juga diharapkan telah mengatur bagaimana mekanisme pencoblosan kepala daerah dilakukan dengan mempertimbangkan protokol pencegahan pandemi Covid-19.
*Penulis adalah Pemerhati Masalah Sosial Politik