Kemendagri Batalkan Qanun, Tiga Tahun PAD Tower BTS Nihil

- Administrator

Kamis, 4 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat pertemuan membahas persoalan restribusi tower BTS di Kabupaten Pidie

BIREUEN|METRO ACEH-Akibat dibatalkannya Qanun Kabupaten Pidie No 25 tahun 2011 tentang Restribusi Pengendalian Menara Telekomumikasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, menyebabkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) nihil selama tiga tahun ini. Demikian diungkapkan Kabag Hukum Setdakab Pidie Ramli SH saat ditemui wartawan, Rabu (3/10).

Disebutiannya, dari 136 tower BTS dari sejumlah perusahaan provider di wilayah itu, sudah tiga tahun ini tak lagi memberi konstribusi bagi pemasukan PAD. Hal ini, terjadi pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015, serta Kepmendagri No 188-34-5200 tahun 2016.

“Jadi kita harus merubah qanun sesuai Kepmendagri ini,” jelsnya saat menggelar pertemuan yang dihadiri asisten pemerintahan Setdakab Pidie, Bahrul Walidin serta sejumlah pejabat terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan itu, juga diikuti unsur pemuda dari KNPI, pakar hukum, PWI Pidie, serta berbagai kalangan lainnya. Tujuannya untuk berdiskusi membahas masalah ini, karena kepmendagri sudah mengikat dan tidak dapat diganggugugat. Meskipun daerah harus mengalami kerugian, akibat restribusi sektor ini nihil.

Sekretaris Dinas Informasi, Komunikasi dan Sandi Kabupaten Pidie, Safrizal SSTP MDEV menjelaskan, jika sebelumnya potensi PAD ini mencapai miliaran
rupiah. Tetapi karena sudah ada Permendagri, maka kondisi itu tidak bisa dihindari.
“Kami berharap restribusi sektor tower BTS ini, dapat kembali menjadi potensi PAD. Karena dulu setiap tahun mencapai Rp 1 miliar,” sebutnya.

Pengamat hukum, Muharamsyah SH juga mengharapkan, dimasa mendatang ada perubahan dan pemerintah daerah bisa menyusun kembali qanun tersebut. Sehingga, tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. (MA 13)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie
Budidaya Golden Melon Bangkitkan Ekonomi Petani
Jelang Haul Abon Dollah, H Mukhlis Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan ke Lokasi Makam
Satlantas Polres Bireuen dan BPJS Sosialisasi Kepesertaan JKN Bagi Pemohon SIM
Danrem Hadiri HUT Bhayangkara di Tanah Kelahiran
H Mukhlis Fasilitasi Pemulangan Jenazah TKI Bireuen di Malaysia
H Mukhlis Sembelih Sejumlah Hewan Qurban
Pengcab Forki Gelar Buka Puasa Bersama

Berita Terkait

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:14 WIB

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 16:16 WIB

Budidaya Golden Melon Bangkitkan Ekonomi Petani

Jumat, 23 Agustus 2024 - 13:52 WIB

Jelang Haul Abon Dollah, H Mukhlis Kerahkan Alat Berat Bersihkan Jalan ke Lokasi Makam

Senin, 1 Juli 2024 - 23:56 WIB

Satlantas Polres Bireuen dan BPJS Sosialisasi Kepesertaan JKN Bagi Pemohon SIM

Senin, 1 Juli 2024 - 19:31 WIB

Danrem Hadiri HUT Bhayangkara di Tanah Kelahiran

Berita Terbaru

POLITIK

H Mukhlis Serahkan Puluhan Paket Seragam Sekolah

Senin, 7 Okt 2024 - 18:26 WIB

Ketua TOB, ISMET ST.MT menyerahkan SK kepada Ketua TOB Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

TOB Bireuen Optimis Menangkan Duet Bustami-Fadhil

Sabtu, 5 Okt 2024 - 16:10 WIB

Uncategorized

Divonis Bebas PN Bireuen Dijerat Putusan Kasasi

Jumat, 4 Okt 2024 - 18:43 WIB

Uncategorized

Srikandi Golkar Siap Menangkan H Mukhlis-Razuardi

Minggu, 29 Sep 2024 - 17:13 WIB

Korban saat dikunjungi tim pendamping dari Pemkab Bireuen, usai mencuatnya peristiwa asusila itu beberapa bulan lalu.

HUKUM & KRIMINAL

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Selasa, 24 Sep 2024 - 22:26 WIB