BIREUEN|METRO ACEH-Akibat dibatalkannya Qanun Kabupaten Pidie No 25 tahun 2011 tentang Restribusi Pengendalian Menara Telekomumikasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, menyebabkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) nihil selama tiga tahun ini. Demikian diungkapkan Kabag Hukum Setdakab Pidie Ramli SH saat ditemui wartawan, Rabu (3/10).
Disebutiannya, dari 136 tower BTS dari sejumlah perusahaan provider di wilayah itu, sudah tiga tahun ini tak lagi memberi konstribusi bagi pemasukan PAD. Hal ini, terjadi pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015, serta Kepmendagri No 188-34-5200 tahun 2016.
“Jadi kita harus merubah qanun sesuai Kepmendagri ini,” jelsnya saat menggelar pertemuan yang dihadiri asisten pemerintahan Setdakab Pidie, Bahrul Walidin serta sejumlah pejabat terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan itu, juga diikuti unsur pemuda dari KNPI, pakar hukum, PWI Pidie, serta berbagai kalangan lainnya. Tujuannya untuk berdiskusi membahas masalah ini, karena kepmendagri sudah mengikat dan tidak dapat diganggugugat. Meskipun daerah harus mengalami kerugian, akibat restribusi sektor ini nihil.
Sekretaris Dinas Informasi, Komunikasi dan Sandi Kabupaten Pidie, Safrizal SSTP MDEV menjelaskan, jika sebelumnya potensi PAD ini mencapai miliaran
rupiah. Tetapi karena sudah ada Permendagri, maka kondisi itu tidak bisa dihindari.
“Kami berharap restribusi sektor tower BTS ini, dapat kembali menjadi potensi PAD. Karena dulu setiap tahun mencapai Rp 1 miliar,” sebutnya.
Pengamat hukum, Muharamsyah SH juga mengharapkan, dimasa mendatang ada perubahan dan pemerintah daerah bisa menyusun kembali qanun tersebut. Sehingga, tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. (MA 13)