Kemendagri Batalkan Qanun, Tiga Tahun PAD Tower BTS Nihil

- Admin

Kamis, 4 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat pertemuan membahas persoalan restribusi tower BTS di Kabupaten Pidie

BIREUEN|METRO ACEH-Akibat dibatalkannya Qanun Kabupaten Pidie No 25 tahun 2011 tentang Restribusi Pengendalian Menara Telekomumikasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, menyebabkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) nihil selama tiga tahun ini. Demikian diungkapkan Kabag Hukum Setdakab Pidie Ramli SH saat ditemui wartawan, Rabu (3/10).

Disebutiannya, dari 136 tower BTS dari sejumlah perusahaan provider di wilayah itu, sudah tiga tahun ini tak lagi memberi konstribusi bagi pemasukan PAD. Hal ini, terjadi pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015, serta Kepmendagri No 188-34-5200 tahun 2016.

“Jadi kita harus merubah qanun sesuai Kepmendagri ini,” jelsnya saat menggelar pertemuan yang dihadiri asisten pemerintahan Setdakab Pidie, Bahrul Walidin serta sejumlah pejabat terkait.

Kegiatan itu, juga diikuti unsur pemuda dari KNPI, pakar hukum, PWI Pidie, serta berbagai kalangan lainnya. Tujuannya untuk berdiskusi membahas masalah ini, karena kepmendagri sudah mengikat dan tidak dapat diganggugugat. Meskipun daerah harus mengalami kerugian, akibat restribusi sektor ini nihil.

Sekretaris Dinas Informasi, Komunikasi dan Sandi Kabupaten Pidie, Safrizal SSTP MDEV menjelaskan, jika sebelumnya potensi PAD ini mencapai miliaran
rupiah. Tetapi karena sudah ada Permendagri, maka kondisi itu tidak bisa dihindari.
“Kami berharap restribusi sektor tower BTS ini, dapat kembali menjadi potensi PAD. Karena dulu setiap tahun mencapai Rp 1 miliar,” sebutnya.

Pengamat hukum, Muharamsyah SH juga mengharapkan, dimasa mendatang ada perubahan dan pemerintah daerah bisa menyusun kembali qanun tersebut. Sehingga, tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. (MA 13)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRK Bireuen Tanggapi Kasus Guru MIN 53
Bupati Sidak Pasar Induk, Benar Harga Kebutuhan Pokok Naik
Bupati Groundbreaking Gedung Kantor Haji Bireuen
Bupati Mukhlis Lantik 34 Kepala UPTD TK, SD dan SMP
Wabup Serah Penghargaan Bagi Lima Badan Publik Kualifikasi Sangat Baik dan Baik
Wakil Ketua DPRA dan Atlit Terima Penghargaan dalam Peringatan Haornas di Bireuen
Polsek Peusangan Intensifkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla
Dalam Forum DPD RI, Bupati Harapkan Pemerintah Pusat Fokus Bantu Korban Banjir di Bireuen

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:49 WIB

DPRK Bireuen Tanggapi Kasus Guru MIN 53

Selasa, 15 September 2026 - 16:41 WIB

Bupati Sidak Pasar Induk, Benar Harga Kebutuhan Pokok Naik

Selasa, 15 September 2026 - 12:49 WIB

Bupati Groundbreaking Gedung Kantor Haji Bireuen

Senin, 14 September 2026 - 16:26 WIB

Wabup Serah Penghargaan Bagi Lima Badan Publik Kualifikasi Sangat Baik dan Baik

Senin, 14 September 2026 - 16:24 WIB

Wakil Ketua DPRA dan Atlit Terima Penghargaan dalam Peringatan Haornas di Bireuen

Berita Terbaru

Komisi V DPRK Bireuen menggelar rapat bersama Forum Guru Bersatu, Selasa (15/9)

NANGGROE

DPRK Bireuen Tanggapi Kasus Guru MIN 53

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:49 WIB

NANGGROE

Bupati Sidak Pasar Induk, Benar Harga Kebutuhan Pokok Naik

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:41 WIB

PENDIDIKAN

Peringati Maulid, SMAN 2 Bireuen Santuni Puluhan Anak Yatim

Selasa, 15 Sep 2026 - 16:40 WIB

Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis ST melakukan ground breaking gedung kantor haji dan umrah Bireuen, Selasa (15/9)

NANGGROE

Bupati Groundbreaking Gedung Kantor Haji Bireuen

Selasa, 15 Sep 2026 - 12:49 WIB