Kemendagri Batalkan Qanun, Tiga Tahun PAD Tower BTS Nihil

- Administrator

Kamis, 4 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat pertemuan membahas persoalan restribusi tower BTS di Kabupaten Pidie

BIREUEN|METRO ACEH-Akibat dibatalkannya Qanun Kabupaten Pidie No 25 tahun 2011 tentang Restribusi Pengendalian Menara Telekomumikasi oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, menyebabkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) nihil selama tiga tahun ini. Demikian diungkapkan Kabag Hukum Setdakab Pidie Ramli SH saat ditemui wartawan, Rabu (3/10).

Disebutiannya, dari 136 tower BTS dari sejumlah perusahaan provider di wilayah itu, sudah tiga tahun ini tak lagi memberi konstribusi bagi pemasukan PAD. Hal ini, terjadi pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2015, serta Kepmendagri No 188-34-5200 tahun 2016.

“Jadi kita harus merubah qanun sesuai Kepmendagri ini,” jelsnya saat menggelar pertemuan yang dihadiri asisten pemerintahan Setdakab Pidie, Bahrul Walidin serta sejumlah pejabat terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan itu, juga diikuti unsur pemuda dari KNPI, pakar hukum, PWI Pidie, serta berbagai kalangan lainnya. Tujuannya untuk berdiskusi membahas masalah ini, karena kepmendagri sudah mengikat dan tidak dapat diganggugugat. Meskipun daerah harus mengalami kerugian, akibat restribusi sektor ini nihil.

Sekretaris Dinas Informasi, Komunikasi dan Sandi Kabupaten Pidie, Safrizal SSTP MDEV menjelaskan, jika sebelumnya potensi PAD ini mencapai miliaran
rupiah. Tetapi karena sudah ada Permendagri, maka kondisi itu tidak bisa dihindari.
“Kami berharap restribusi sektor tower BTS ini, dapat kembali menjadi potensi PAD. Karena dulu setiap tahun mencapai Rp 1 miliar,” sebutnya.

Pengamat hukum, Muharamsyah SH juga mengharapkan, dimasa mendatang ada perubahan dan pemerintah daerah bisa menyusun kembali qanun tersebut. Sehingga, tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. (MA 13)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Korban Banjir Tertangani Baik, Bantuan Logistik Lancar
Karang Taruna Kecam Oknum DPRK Bikin Gaduh
Penimbunan Bantuan Dipastikan Isu Hoax
Bupati Bireuen Serukan Larangan Perayaan Tahun Baru
Kadinkes Pimpin Pembersihan Puskesmas
Pemuda Bireuen Berperan Bangkitkan Masa Depan
Diduga Korupsi Dana Desa Keuchik Karieng Ditahan Jaksa
Dinas P&K Bireuen “Borong” Juara Lomba Inovasi Daerah 2025

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 09:15 WIB

Korban Banjir Tertangani Baik, Bantuan Logistik Lancar

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:59 WIB

Karang Taruna Kecam Oknum DPRK Bikin Gaduh

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:58 WIB

Penimbunan Bantuan Dipastikan Isu Hoax

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:22 WIB

Kadinkes Pimpin Pembersihan Puskesmas

Senin, 22 Desember 2025 - 20:33 WIB

Pemuda Bireuen Berperan Bangkitkan Masa Depan

Berita Terbaru

Kaum ibu-ibu Gampong Blang Panjoe, mempersiapkan makanan bagi pengungsi banjir.

NANGGROE

Korban Banjir Tertangani Baik, Bantuan Logistik Lancar

Kamis, 15 Jan 2026 - 09:15 WIB

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bireuen, Musnawar SE

NANGGROE

Karang Taruna Kecam Oknum DPRK Bikin Gaduh

Rabu, 14 Jan 2026 - 16:59 WIB

Pertemuan pers di Pendopo Bupati Bireuen, Selasa (13/1) Malam

NANGGROE

Penimbunan Bantuan Dipastikan Isu Hoax

Rabu, 14 Jan 2026 - 16:58 WIB

Keuchik Paya Abo Kecamatan Peusangan

PEMBANGUNAN

DPR RI Jangan Cari Sensasi Penanganan Pasca Banjir Aceh

Selasa, 6 Jan 2026 - 21:32 WIB