SIGLI METROACEH.COM-Anggota Polsek Jangka Buya Pidie Jaya menciduk seorang pemuda inisial FK (35) warga Gampong Cot di Ballai Pasi Aron Gampong Jurong Binje Jumā at (7/9/) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolsek Jangka Buya Pidie Jaya, Ipda Fajar kepada wartawan, Satu (8/9) megatakan, pelaku sudah lama melakoni pekerjaan sebagai penjual Ganja di kecaatannya. Namun tidak diketahui sama sekali pekerjaan pemuda tersebut, sehigga sering melihat gelagat yang mencurigakan lalu melapor ke Polsek Jangka Buya. “Kita dalami lapora tersebut dan akhirnya anggota kita menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut,”jelasnya.
Lalu kata Kapolsek, ādengan melakukan penyamaran sebagai pembeli ( undercover buy), polisi menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi di tempat yang telah disepakati ( Balai Pasi Aron). Saat tersangka tiba dilokasi dengan membawa 2 Ā bungkus daun ganja kering siap pakai yang terbungkus dalam plastik bening, polisi langsung menangkap pelaku serta penggeledahan di tubuhnya dan menemukan uang hasil penjual ganja sebesar Rp 220.000, “Tsk langsung kita bohong ke Mapolsek untuk diitrograsi,”tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan tersangka saat di introgasi oleh penyidik, barang haram tersebut di dapatnya dari salah seorang pemuda yang berdomisili di Pidie Jaya inisial A berprofesi sebagai pengedar.ā Personel Polsek Jangka Buya telah melakukan pengejaran terhadap A yang statusnya masih buron dan akan di masukkan ke daftar pencarian orang (DPO). Sementara tsk akan di jerat dengan pasal 111 (1) Jo pasal 114 (1) UU N0.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya tsk beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Jangka Buya guna penyidikan lebih lanjut,”sebut Kapolsek.(MA 13).