SABANG|METRO ACEH – Pemerintah Gampong Kuta Barat melaksanakan Musyawarah Gampong (Musgam) dalam rangka penetapan Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun Anggaran 2026, Selasa (10/2/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Tuha Peut bersama Keuchik Gampong Kuta Barat, Eddy Syahputra, SH, serta dihadiri perangkat gampong dan unsur terkait lainnya.
Keuchik Kuta Barat, Eddy Syahputra, mengatakan musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penetapan ini dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip transparansi dan musyawarah mufakat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil Musyawarah Gampong, ditetapkan sebanyak 50 Kepala Keluarga sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Desa Tahun Anggaran 2026.
Penetapan dilakukan dengan berpedoman pada kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan pemerintah, terutama bagi keluarga kurang mampu dan terdampak kondisi ekonomi.
Melalui Musgam ini, Pemerintah Gampong Kuta Barat berharap penyaluran BLT Desa dapat berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.[red]






