BIREUEN|METRO ACEH-Akibat pemberitaan tudingan menipu ratusan warga di tanah air yang diungkap para korban, seperti dilansir media ini pekan lalu. Direktur PT Imza Rizky Jaya (IRJ), Hj Rizayati dikabarkan marah besar dan meradang. Pengusaha wanita itu, menuntut dan melapor pimpinan redaksi Metro Aceh ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Aceh, Senin (24/8).
Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, Rizayati melalui salah seorang keluarga dekatnya bernama Rizaldi (43) warga Desa Kuta Baro, Kecamatan Kuala melapor ke polisi atas nama Rizayati, karena keberatan diberitakan tentang sepak terjangnya yang merugikan ratusan warga di tanah air. Melalui sejumlah program fiktif yang dikelola oleh relawan Jokowi tersebut, seperti dibeberkan korban dari beberapa daerah di Indonesia, serta dimuat secara lugas di portal berita Metro Aceh 20 Agustus lalu.
Berdasarkan bukti surat tanda terima laporan polisi, yang beredar luas serta sengaja disebar melalui media sosial, diketahui Rizaldi penerima kuasa Rizayati melapor ke SPKT Polda Aceh, sesuai laporan polisi nomor : LP 228/VIII/YAN.25./2020 SPKT tanggal 24 Agustus 2020, diterima oleh Brigadir Kepala Syahrial Syah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi laporan polisi ini, sejumlah sumber yang mengaku menjadi korban aksi penipuan Rizayati, meminta aparat kepolisian Polda Aceh juga memintai keterangan mereka, sebagai saksi yang telah membongkar praktik culas wanita asal Bireuen itu. Bahkan, jika diperlukan siap mendatangi Mapolda Aceh, sebagai bentuk tanggungjawab atas informasi yang disampaikan ke awak media Metro Aceh.
“Kami siap terbang ke Aceh, supaya bisa diminta keterangan oleh polisi, atas apa yang sudah disampaikan ke media Metro Aceh, atas kebenaran tindakan penipuan oleh Rizayati yang kami alami,” ungkap Sigit Kasenon warga Lampung Selatan.
Hal senada juga dikemukakan Niazi alias Adi (47) warga Gampong Lada, Kecamatan Mutiara Timur yang turut menguak aksi penipuan oleh Rizayati, serta menyebabkan dirinya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah,”Saya sangat siap bertanggungjawab, atas apa yang telah saya laporkan ke media selaku salah satu narasumber berita itu,” tukasnya.
Dia menandaskan, dalam hak jawab Rizayati pada berita berjudul “Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung” wanita itu juga menuduhnya sebagai mafia, yang menggelapkan uang PT IRJ. Keterangan itu menurut Niazi, sangat menyakitkan karena berbeda jauh dengan fakta yang dialaminya.
Sementara Leni Marlina (42) warga RT 10 RW 11 Kelurahan Kramat Jati, yang sempat dituduh Rizayati sebagai otak penyebar hoax untuk menyerang pribadi dan PT IRJ, serta dituding kini jadi DPO seperti diutarakan Rizayati melalui sejumlah media online , turut merespon dan angkat bicara terkait persoalan ini.
“Saya siap dipanggil Polda Aceh, untuk membongkar semua aksi kejahatan Rizayati. Atau jika pertimbangan kondisi Pandemi Covid-19, secara virtual juga bisa saya berikan keterangan mendetail, tentang para korban di seluruh nusantara yang menjadi mangsa Rizayati ini,” ujar Leni.
Menurut wanita ini yang mengaku salah satu anggota Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia, sekaligus juga pernah bergabung dalam relawan Jokowi, mengaku mengantongi seluruh data informasi, terkait penipuan Rizayati. Termasuk, nama dan alamat para korban program sejuta rumah yang digagas Presiden RI, beserta rekanannya yang tertipu akibat ulah oknum dari PT IRJ.
Pasca mencuatnya berita penipuan oleh Rizayati, puluhan korban di seluruh tanah air mulai bersatu, membentuk wadah komunikasi melalui grup WhatsApp bernama “Korban RY Nasional”. Melalui grup ini, ragam celoteh dan keluhan terus disampaikan, dengan harapan pemberitaan tersebut membuka pintu hati Rizayati yang kini sudah kaya raya, agar mengembalikan uang mereka yang sudah dibawa kabur sejak beberapa tahun lalu.
Leni Marlina menambahkan, untuk mengelabui publik tanah air pasca mencuatnya kasus dugaan penipuan itu, Rizayati memanfaatkan beberapa media online, maupun media sosial guna memutarbalikkan fakta serta melakukan pembohongan publik, agar kejahatannya tertutupi dengan menuding narasi berita Metro Aceh seolah fitnah dan melanggar kode etik jurnalistik. Bahkan, menuduh keterangan para korban penipuan wanita itu tendensius.
“Padahal kan jelas, hak jawab RY dimuat dalam berita secara berimbang, maunya dia wartawan tidak menulis pemberitaan tentang keterangan para korban yang mengaku tertipu hingga miliaran rupiah,” ungkapnya.(Bahrul)