BIREUEN|METRO ACEH-Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen, mengecam keras aksi pemerasan terhadap rekanan pelaksana pembangunan Puskesmas Peudada sebesar Rp 30 juta, oleh oknum yang mengaku dari Media Bireuen sebagai kompensasi untuk “tutup mulut” atas temuan mereka.
Ketua AJI Bireuen, Anas kepada media ini, Sabtu (4/10) sore mengutuk perilaku culas dengan memeras pihak rekanan, berkedok uang kompensasi agar tidak mengekspos proyek peningkatan sarana kesehatan itu.
“Kami mengutuk dan mengecam keras, atas tindakan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan terhadap rekanan pembangunan Puskesmas Peudada,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menandaskan, tidakan itu juga merusak kepercayaan publik terhadap fungsi pers, sebagai alat kontrol sosial masyarakat yang mendapat ruang kebebasan sesuai UU Pers No 40/1999. Ditambahkannya, setiap jurnalis harusnya bekerja secara profesional sesuai kode etik dan mampu menjadi ujung tombak penyampaian informasi publik yang benar dan adil.
Aksi pemerasan ini sebut Anas, terungkap setelah pesan singkat melalui WhatsApp dikirim seseorang, menyebar ke WAG jurnalis di Bireuen. Melalui pesan itu, pelaku turut mengancam memeriksa konstruksi yang lagi dikerjakan, apabila tak memberi kompensasi Rp 30 juta.
Adapun sebagian bunyi pesan tersebut : “Kami awak media Bireuen akan mengadakan pemeriksaan bangunan secara detail sesuai titik-titik kesalahan yang telah kami konfirmasi di Puskesmas Peudada. Kalau tidak mau tim saya tinjau ke lokasi, seperti biasa keluarkan kompensasi Rp 30 juta untuk tim,”.
Pesan itu memicu reaksi keras di kalangan insan pers di Bireuen, karena merasa telah dirugikan dengan ulah oknum wartawan ini, serta menodai tugas para jurnalis lokal yang menjunjung integritas.
Anas menegaskan jurnalis bukanlah auditor atau penyidik, yang bisa memeriksa dan memvonis benar salah sebuah pekerjaan yang dikerjakan oleh rekanan,“Banyak yang datang membawa KTA dan mengaku wartawan, alih-alih meliput mereka malahan menekan dan meminta uang demi untung pribadi. Bahkan, mengatasnamakan semua awak media di Bireuen,” tukasnya.
AJI Bireuen menyerukan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya pada setiap orang yang mengaku sebagai wartawan. Ia juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas oknum-oknum yang meresahkan ini, serta memanfaatkan profesi jurnalis demi kepentingan pribadi.
Anas mengingatkan, Dewan Pers telah menegaskan bahwa wartawan dilarang menerima suap atau menyalahgunakan profesi, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik,”Jika wartawan justru menggunakan profesinya untuk memeras atau menyebarkan berita bohong, maka mereka bukan lagi jurnalis sejati. Mereka adalah pelanggar etik sekaligus pelanggar hukum,” jelasnya sembari menambahkan, tindakan pemerasan dapat dijerat Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara.(Bahrul)






