Dana Stimulan Perumahan Korban Bencana Mulai Cair

- Administrator

Selasa, 31 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Dana Stimulan Perumahan Korban Bencana Mulai Cair

Ilustrasi Dana Stimulan Perumahan Korban Bencana Mulai Cair

BIREUEN|METRO ACEH-Ribuan penyintas banjir di Kabupaten Bireuen sedikit dapat bernafas lega, pasalnya pemerintah mulai mencairkan dana stimulan perumahan yang dikucurkan kangsung ke rekening penerima secara bertahap.

Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Bireuen, Muhajir Juli kepada awak media menuturkan bahwa bantuan stimulan yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno 3 Maret lalu kini terus diproses ke rekening penerima.

Menurutnya, dana bantuan tahap I ini sesuai SK Bupati Bireuen Nomor:300.2.2/63 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Rumah Terdampak Bencana Banjir dan Tanah Longsor Tahap I di Wilayah Kabupaten Bireuen tanggal 18 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menyebutkan, hingga Jumat 27 Maret 2026, jumlah yang ditransfer ke rekening penerima berjumlah 868 rekening, atau Rp18.120.000.000. Total korban bencana di Bireuen yang mendapatkan dana stimulan perumahan berjumlah 4.347 Kepala Keluarga (KK).

Terdiri dari 2.954 kepala keluarga dengan kategori rusak ringan,dengan total Rp44.310.000.000.,dan 1.393 kepala keluarga dengan nilai Rp30.000.000 per kepala keluarga, dengan total Rp41.790.000.000.

Proses transfer terus berlangsung. Transfer bantuan stimulan perumahan dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Pusat. Rekening penerima juga dibuat langsung oleh BSI Pusat.

Adapun sosialisasi proses pencairan bantuan stimulan perumahan tahap I direncanakan akan dilakukan pada minggu ke-2 bulan April 2026.

Hingga saat ini, sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), proses pencairan bantuan stimulant perumahan untuk rusak ringan dan rusak sedang berlangsung dalam dua tahap.

Pencairan termin pertama sebanyak 80 persen, dan termin kedua 20 persen. Perlu ditegaskan, 100 persen bantuan dana stimulan perumahan wajib digunakan untuk perbaikan dan pembangunan rumah. Tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.

Untuk pendampingan proses pembangunan, Bupati Bireuen membentuk tim teknis yang terdiri dari perwakilan dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan TNI.

Adapun tahapan pencairannya sebagai berikut:

  1. Pemberitahuan kepada bank dan masyarakat penerima bantuan. PPK daerah bersurat kepada bank dan masyarakat penerima sesuai dengan form 1 perihal pemindahbukuan rekening penerima.
  2. Penyusunan kebutuhan material. Masyarakat penerima membuat kebutuhan belanja material bersama tukang. Disediakan form perencanaan kebutuhan belanja. Kemudian masyarakat penerima menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (PTJM)sesuai dengan form yang disediakan.
  3. Pembelian material. Masyarakat penerima dapat berbelanja ke toko material. Kemudian toko material memberikan salinan faktur belanja beserta ongkos kirimnya. Faktur juga memuat nomor rekening dan handphone toko material. Penerima dapat melakukan pemesanan material di beberapa toko sesuai ketersediaan material dan harga yang disepakati. Penerima bebas belanja di toko material manapun dan tidak dibenarkan diorganisir atau diintervensi oleh pihak manapun.
  4. Proses pencairan di bank. Masyarakat penerima datang ke bank membawa buku tabungan, KTP, dan salinan faktur, dan meminta bank melakukan transfer dana ke rekening toko untuk pembayaran material, serta mencairkan upah tukang. Kemudian, penerima akan mengirimkan bukti transfer secara online ke toko material. Lalu pihak toko dapat melakukan pengiriman material dilengkapi dengan faktur lunas kepada penerima.
  5. Pelaksanaan perbaikan dan pengumpulan faktur pembelian. Penerima mengumpulkan semua faktur lunas dan selanjutnya diserahkan kepada tim teknis sebagai bukti pengunaan bantuan.
  6. Verifikasi oleh tim teknis. Tim teknis akan melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen serta progres perbaikan rumah. jika sudah sesuai, maka dapat dilanjutkan proses pencairan tahap kedua.
  7. Persetujuan pembayaran termin kedua. PPK daerah menyetujui pembayaran termin berikutnya. Selanjutnya, membuat dan menyampaikan laporan kepada kepala daerah dan BNPB. (Bahrul)
Facebook Comments Box

Berita Terkait

Antisipasi Ancaman Banjir Bupati Pimpin Pembersihan Kawasan Aliran Sungai Krueng Beukah
Bupati Buka Lomba Kualifikasi Best of The Best Sempoa Se-Aceh 2026
Proyek Kampung Nelayan Belum PHO
Jembatan Bailey Kutablang Maintenance Lagi, Jalur Lalulintas Lewat Awe Geutah
45 Ketua Regu dan Ketua Rombongan Haji Ikuti Pembekalan, Ini Jadwalnya
Wakil Bupati Bireuen sambut Juara AKSI 2026
Pembangunan Bireuen Fokus Menangani Pemulihan Pasca Bencana
Tgk Habibi Bangkitkan Kembali Semangat Ribuan Penyintas Banjir di Bireuen

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 12:35 WIB

Antisipasi Ancaman Banjir Bupati Pimpin Pembersihan Kawasan Aliran Sungai Krueng Beukah

Minggu, 12 April 2026 - 12:22 WIB

Bupati Buka Lomba Kualifikasi Best of The Best Sempoa Se-Aceh 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 19:02 WIB

Proyek Kampung Nelayan Belum PHO

Jumat, 10 April 2026 - 17:58 WIB

Jembatan Bailey Kutablang Maintenance Lagi, Jalur Lalulintas Lewat Awe Geutah

Kamis, 9 April 2026 - 19:34 WIB

45 Ketua Regu dan Ketua Rombongan Haji Ikuti Pembekalan, Ini Jadwalnya

Berita Terbaru

Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Gampong Kuala Raja, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen telah memiliki pabrik es portabel, gudang beku portabel dan ragam bangunan lainnya, Sabtu (11/4) pagi.

NANGGROE

Proyek Kampung Nelayan Belum PHO

Sabtu, 11 Apr 2026 - 19:02 WIB