BIREUEN|METRO ACEH – HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia juga menjadi momen penting bagi narapida dan anak pidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen, karena 217 orang mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi umum dari pemerintah, Senin (17/8) pagi.
Penyerahan remisi umum bagi 217 orang narapida dan anak pidana itu diserahkan Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis, ST kepada Kepala Lapas IIB Bireuen, Didik Niryanto, dihalaman Lapas turut dihadiri Forkopimda.
Kalapas Didik Niryanto dalam laporannya menyampaikan sesuai rekap remisi tahun 2026 yaitu jumlah penghuni lapas saat ini 344 orang terdiri dari laki-laki dewasa 336 orang, anak laki-laki 2 orang, perempuan 6 orang.
Tahanan, 73 orang yaitu laki-laki dewasa 70 orang, perempuan 1 orang dan anak-anak 2 orang. Narapida 271 orang terdiri dari laki-laki dewasa 266 orang, 5 orang perempuan.
Sedangkan jumlah mendapat remisi umum 217 orang terdiri dari 213 orang dan perempuan 4 orang. Satu orang mendapat remisi umum II langsung bebas atas nama Rizki Afdal Bin Almarhum Nurdin.
Jumlah resmisi yang diberikan pemerintah yaitu satu bulan 29 orang, 2 bulan 55 orang, 3 bulan 88 orang, 4 bulan 28 orang, 5 bulan 13 orang, 6 bulan 1 orang, dengan jenis pidana narkotika 123 orang, pidana umum 91 orang, korupsi 3 orang, sisa 54 orang tidak memenuhi syarat, terang Kalapas.
Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis, ST dalam sambutan membaca pidato tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia pada upacara pemberian remisi umum bagi narapida dan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan.
Selanjutnya Bupati Ir H Mukhlis, ST didampinggi oleh Kalapas menyerahkan bingkisan atau bungong jaroe kepada tahanan dan narapidana. (Rahmat Hidayat)






