BIREUEN|METRO ACEH-Mencuatnya isu bayi kembar tiga berusia tiga bulan lima hari, yang terkurung dalam penjara Rutan Bireuen, kini dilaporkan menjadi sorotan serta menuai simpatik publik.
Terseretnya tiga bayi kembar ini ke bilik penjara, akibat perkara penipuan yang dilakukan Magfirah (27) warga Desa Beringin, Peureulak Barat Aceh Timur dalam kasus calo CPNS 2015. Sehingga, dilaporkan oleh korban dan dijebloskan ke sel tahanan, sejak lima hari setelah melahirkan bayi kembar tiga itu.
Pasca pemberitaan yang dilansir Metro Aceh Sabtu lalu, tentang terpenjaranya bayi ini. Disusul sejumlah media massa lainnya, yang ikut mengangkat kejadian tersebut. Sehingga, menjadi isu trending topik serta telah menggugah naluri kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya berharap, bisa mendapat tempat penahanan yang lebih baik, seperti saat di tahan polisi selama 56 hari di rumah aman. Supaya bayi-bayi ini, dapat saya rawat dengan baik,” ujar Magfirah kepada Metro Aceh saat dijambangi tadi siang.
Dia mengaku bersyukur, karena sekarang sudah ada orang-orang yang datang, dan menjenguk mereka di penjara. Meskipun, dirinya bukan warga Bireuen tetapi sejak masalahnya diberitakan, dukungan moril dan bantuan bagi bayi mulai mengalir.
Menurutnya, sejak dilimpahkan ke jaksa dan kini sudah menjalani sidang perkara penipuan. Dia terpaksa mengurus bayi kembarnya itu, dalam rutan. Karena sejak dipindahkan dari rumah aman Polres Bireuen, di kawasan Desa Geudong-geudong, Kecamatan Kota Juang.
Wanita ini harus berjuang menghidupi tiga buah hatinya, dari balik jeruji besi dengan segala keterbatasan ekonomi.
“Sejak di sini (rutan-red) saya sudah dua kali dikunjungi dokter, alhamdulillah saat ini anak-anak saya masih terlihat sehat,” jelasnya. (bahrul)