Klarifikasi, Lembaga KPK Bukan Abal-abal

- Administrator

Jumat, 10 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Buntut insiden diamankannya tiga anggota Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (KPK), serta terkait pemberitaan media ini yang dinilai merugikan. Sejumlah pengurus lembaga itu, meminta hak klarifikasi sesuai Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.

Para pengurus Lembaga KPK keberatan, atas berita dilansir Metro Aceh yang menyebutkan lembaga itu abal-abal, karena selama berdiri sejak 2013 sudah memiliki badan hukum, serta terus aktif mengawasi pengelolaan uang negara. Beberapa pengurus yang menemui pimpinan redaksi media ini yaitu, Drs Amiruddin AR selaku Dirwaster, Mansyurdin yang menjabat Ketua DPC Lembaga KPK Kabupaten Bireuen, Mustafa Arga SE sebagai Depwas Sosial dan Malik Dewa SH selaku Ka Biro Hukum.

Sejumlah pengurus Lembaga KPK, bertemu Ketua DPC APDESI Bireuen, Bahrul Fazal dan Pimpinan Redaksi Metro Aceh, Bahrul Walidin di Cawan Coffe, guna mengklarifikasi pemberitaan media ini beberapa hari lalu.

Pada pertemuan itu, selain menyerahkan surat somasi, para pengurus Lembaga KPK ini juga meminta hak klarifikasi, guna memulihkan nama baik lembaga tersebut. Amiruddin AR menuturkan, pihaknya memiliki badan hukum maupun kelengkapan legalitas, sebagai sebuah lembaga yang terdaftar di Kemenkum HAM RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Lembaga KPK yang berpusat di Kota Tangerang, secara struktur memiliki perwakilan dan DPC di berbagai provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. Termasuk di Aceh sebagai wilayah tugas, lembaga tersebut.

“Lembaga KPK memiliki legalitas secara hukum, terdaftar di Kemenkum HAM dan strukturnya jelas. Sehingga, kami merasa keberatan atas pemberitaan yang sudah menyebut Lembaga KPK Abal-abal. Maka, kami meminta hak klarifikasi agar dapat memulihkan nama baik lembaga KPK ini,” ungkap Amiruddin AR.

Dalam pertemuan di Cawan Coffe, Jum’at (10/7) petang, turut dihadiri oleh Ketua DPC APDESI Bireuen, Bahrul Fazal yang sekaligus ikut disomasi. Namun, setelah duduk bersama dalam suasana silaturahmi, akhirnya disepakati untuk menyelesaikan kesalahfahaman itu secara kekeluargaan. Sehingga dengan adanya klarifikasi, dampak pemberitaan yang ditayangkan Metro Aceh, Minggu (5/7) malam, tidak lagi merugikan kredibilitas Lembaga KPK sebagai komunitas yang konsern mengawasi dugaan tindak pidana korupsi.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dana Stimulan Ekonomi dan Isian Perabotan Cair, 4.759 KK Terima Rp 8 Juta
Ketua DWP Aceh Salurkan Al Qur’an dan Sembako Bagi ASN Wanita Korban Banjir
677 Hektare Sawah Rusak Terdampak Bencana Mulai Dibersihkan
DPKP dan Lintas Sektor Kampanye Kebersihan di Wisata Pantai Kuala Raja
Bupati Temui Menteri ATR/BPN Tuntaskan Peraturan RTRW Bireuen
Gampong Cot Nga Sumbang Darah 45 Kantong untuk UPD RSUD dr Fauziah
Pengawasan Orang Asing Diperketat
Ratusan Huntap Mulai Dibangun di Bireuen
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:09 WIB

Dana Stimulan Ekonomi dan Isian Perabotan Cair, 4.759 KK Terima Rp 8 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 20:02 WIB

Ketua DWP Aceh Salurkan Al Qur’an dan Sembako Bagi ASN Wanita Korban Banjir

Jumat, 17 April 2026 - 15:52 WIB

677 Hektare Sawah Rusak Terdampak Bencana Mulai Dibersihkan

Jumat, 17 April 2026 - 15:51 WIB

DPKP dan Lintas Sektor Kampanye Kebersihan di Wisata Pantai Kuala Raja

Kamis, 16 April 2026 - 15:11 WIB

Gampong Cot Nga Sumbang Darah 45 Kantong untuk UPD RSUD dr Fauziah

Berita Terbaru

Kankemenag Bireuen menggelar sosialisasi hukum terhadap kepala madrasah, Kamis (16/4) siang.

HUKUM & KRIMINAL

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:09 WIB

Sawah Rusak sedang akibat bencana hydro meteorologi mulai dibersihkan. Foto : Dok Prokopim.

NANGGROE

677 Hektare Sawah Rusak Terdampak Bencana Mulai Dibersihkan

Jumat, 17 Apr 2026 - 15:52 WIB