BIREUEN|METRO ACEH – Bupati Kabupaten Bireuen, Ir H Mukhlis, ST melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan, terhadap 173 pejabat administrator, pengawas, fungsional, Kepala UPTD Puskesmas, dan Kepala SPNF SKB dilingkungan Pemkab Bireuen, di Aula Setdakab Lama, Jumat (26/6) sore.
Keterangan diperoleh Metro Aceh, para pejabat terdiri dari tiga Camat yaitu Camat Kota Juang Saifuddin, SKM.,MKes, Camat Peusangan Selatan Juliadi, SE, Camat Gandapura Birul Walidin, S.STp., MEc.Dev.
Juga ada 13 orang Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas, 137 jabatan administrator dan jabatan pengawas, 1 Kepala UPTD SPNF SKB, dan 22 jabatan fungsional kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Bireuen, Ir H Mukhlis, ST dalam sambutannya antara lain menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan untuk pengisian formasi jabatan, dan juga tindak lanjut dari rekomendasi Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai surat resmi yang telah diterbitkan.
Perlu di sadari bersama bahwa pelantikan ini bukan sekadar sebuah momentum seremonial atau pergantian figur belaka. Ini bagian dari dinamisasi organisasi mutlak dilakukan, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat akselerasi pembangunan di daerah kita.
“Saya menegaskan pelantikan dan mutasi jabatan hari ini, dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis pada pertimbangan kompetensi,” ungkapnya dalam acara dihadiri Wakil Bupati, Ir H Razuardi, MT dan para asisten, kepala SKPK.
Bupati juga menggaris bawahi dengan tegas, tidak ada dan tidak boleh ada praktik transaksional atau jual-beli jabatan dalam bentuk apa pun di lingkungan Pemkab Bireuen.
Bupati memberikan waktu kepada pejabat baru itu enam bulan pertama sebagai masa pembuktian kemampuan. Jika dalam evaluasi saudara terbukti tidak mampu mencapai target kinerja, tidak dapat memimpin tim secara solid, atau justru menjadi penghambat roda organisasi.
“Saya tidak akan ragu untuk melakukan rotasi kembali atau bahkan menerapkan sanksi demosi atau penurunan jabatan,” tegas Bupati Mukhlis. (Rahmat Hidayat)






