Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

- Administrator

Jumat, 26 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH – Guna memaksimalkan pemasukan keuangan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Para penyewa barang milik pemerintah seperti kios/los, pertokoan/pasar grosir dan tanah serta lapak, biaya sewa dianjurkan disetor ke kas daerah.

“Hal ini tujuannya supaya jelas uangnya masuk ke kas daerah langsung dan juga jangan ada pungli,” ujar Plt Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Julfikar, SP.,MP.

Julfikar menjelaskan sesuai dengan surat pemberitahuan kepada pedagang penyewa barang milik pemerintah tanggal 21 Juni 2026 dikeluarkan oleh Disdagperinkop dan UKM Bireuen disampaikan bahwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pedagang yang menyewa Barang Milik Pemerintah Kabupaten Bireuen seperti penyewa kios/los, penyewa pertokoan/pasar grosir dan penyewa tanah, serta yang menempati lapak yang tersedia yang pengelolaannya oleh Disdagperinkop dan UKM Bireuen untuk melaksanakan ketentuan sebagai berikut :

Melunasi biaya sewa dengan cara mentransfer langsung melalui Kas Daerah Kabupaten Bireuen dengan No Rekening : 100.01.02.12.0000-1 pada PT Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen (bukti pembayaran dapat di kirimkan ke kami via WA petugas).

Di setorkan ke Disdagperinkop dan UKM atau dapat menghubungi Bendahara Penerimaan Sri Mulyana atau petugas kami di lapangan yaitu Herianto dan Zulfikar, menyerahkan bukti Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) kepada penyewa folm SSRD terlampir.

Apabila petugas kami tidak menyerahkan SSRD kepada penyewa, maka penyewa tidak perlu melunasi biaya sewa
Penyewa dilarang memindah tangankan Kios/Los, Pertokoan/Pasar Grosir dan Tanah tanpa sepengetahuan pihak Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Bireuen.

Juga disampaikan terkait, tarif sewa Kios/Los, Pertokoan/Pasar Grosir dan Tanah sesuai Oanun Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.

Apabila terdapat tarif tidak sesuai Qanun dapat di laporkan ke kami Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Bireuen, terang Julfikar. (Rahmat Hidayat)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Bireuen Gelar Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat
Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong
Lantai Jembatan Baru Kutablang Arah Banda Aceh Sudah Dicor
Polres Bireuen Ziarah TMP dan Gelar Kegiatan Sosial
Pasar Tani Aceh 2026 di Meulaboh Raup Omzet Rp141,9 Juta
BEM UNIKI Gelar Donor Darah dan Peringatan HANI
Dana Rehap Rumah Korban Banjir Cair
Pemkab Siapkan DED Jembatan Ulee Jalan

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:11 WIB

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polres Bireuen Gelar Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:37 WIB

Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:51 WIB

Lantai Jembatan Baru Kutablang Arah Banda Aceh Sudah Dicor

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:31 WIB

Polres Bireuen Ziarah TMP dan Gelar Kegiatan Sosial

Berita Terbaru

NANGGROE

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:11 WIB

Lantai jembatan duplikasi Krueng Tingkeum Kutablang arah Banda Aceh Sudah di cor, Rabu (24/6) sore.

NANGGROE

Lantai Jembatan Baru Kutablang Arah Banda Aceh Sudah Dicor

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:51 WIB

Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, SIK., MMed.Kom menabur bunga di makam pahlawan.

NANGGROE

Polres Bireuen Ziarah TMP dan Gelar Kegiatan Sosial

Kamis, 25 Jun 2026 - 13:31 WIB