BIREUEN|METRO ACEH – RSUD dr Fauziah Bireuen tetap berkomitmen melayani pasien dengan maksimal seperti biasanya. Apalagi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengatur tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dikabarkan telah dicabut oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf sehingga tidak ada lagi pembatasan tingkat ekonomi dengan desil 1 hingga 10.
“Apabila Pergub mengatur tentang JKA itu telah dicabut untuk pelayanan tetap kami laksanakan seperti biasa, selama BPJS sudah mengkafernya, kita yang penting kartu BPJSnya aktif tetap kita layani seperti biasa,” ujar Plt Direktur RSUD dr Fauziah Bireuen, dr Minar Mushari, Sp.S ditanyai Metro Aceh, Selasa (19/5) pagi.
Terkait masih adanya kartu BPJS warga yang tidak aktif, kata dr Minar hal itu menjadi kewenangan pihak BPJS dan Pemerintah Aceh untuk penanganannya lebih lanjut. “Kalau kami di rumah sakit utamanya tetap memberikan pelayanan seperti biasa,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui beberapa waktu belakangan ini setelah adanya Pergup mengatur tentang JKA yang dibatasi oleh desil 1 sampai desil 10 telah memicu keresahan masyarakat karena datanya dinilai tidak sesuai dengan kondisi rill ekonomi masyarakat.
Bahkan berbagai kalangan dan juga para mahasiswa dari perguruan tinggi yang ada di ibukota Provinsi Aceh di Banda Aceh sampai ikut turun tangan melakukan aksi damai, menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi dari masyarakat.
Agar Gubernur Aceh Mualem dapat segera mencabut Pergup yang telah memicu keresahan masyarakat itu sehingga masyarakat Aceh yang sakit tetap ditanggung pengobatan oleh Pemerintah Aceh melalui skema JKA dan sebagian dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) (Rahmat Hidayat)






