BIREUEN|METRO ACEH-Kendati sudah merekam data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), namun 32.249 warga Kabupaten Bireuen belum mengantongi E-KTP, karena alasan tidak tersedianya blangko sejak dua bulan terakhir.
Meski begitu, proses pelayanan publik untuk pengurusan syarat administrasi kependudukan ini, tetap terus berjalan walaupun belum ada kejelasan, kapan kendala pasokan blangko E-KTP dapat terselesaikan. Padahal, Pemkab Bireuen sudah mengajukan permohonan 10 ribu blangko ke pemerintah pusat.
“Kami masih tetap melayani proses administrasi E-KTP, meskipun belum bisa dicetak karena blangkonya habis sejak Desember 2018. Bagi masyarakat yang butuh kartu kependudukan, kami berikan surat keterangan sementara,” ujar Kadisdukcapil, Syahniar melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Dara Mutia didampingi dan Kepala Seksi Mutasi Penduduk, Mukhtar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, masyarakat yang wajib memiliki KTP di Kabupaten Bireuen, saat ini tercatat 319.697 orang. Namun, yang belum dicetak sebanyak 32.249 lembar. Dari jumlah itu, 8.918 diantaranya warga yang menunggu antrian (waiting list) sejak habisnya blangko, sedangkan 23.331 lainnya masyarakat yang sudah merekam data.
Memurut dia, antrian cetak terus meningkat karena jumlah pemohon E-KTP semakin bertambah. Bahkan, setiap hari, tercatat 60 hingga 70 orang datang ke kantor camat, maupun Disdukcapil guna merekam data diri, ataupun mengubah elemen data serta status. Baik itu riwayat lendidikan, perkawinan, alamat dan lain sebagainya.
“Kami juga melakukan rekam dengan mengunjungi masyarakat, seperti di Dayah Blang Bladeh serta Rutan Cabang Bireuen. Namun, juga bernasib sama karena belum bisa dicetak KTP nya, gara-gara blangko masih kosong,” sebut Dara Mutia. (Rahmat Hidayat)