BIREUEN|METRO ACEH-Sejumlah warga Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan yang menolak proses ganti rugi lahan RS Regional, meminta pengukuran ulang atas tanah mereka karena diduga telah terjadi kesalahan, sehingga merugikan mereka selaku pemilik tanah.
Demikian diungkap oleh Rusmawati (51) warga Cot Bada, Kamis (26/12). Dia mengaku, belum dapat menerima kesepakatan ganti rugi akibat harga tak sesuai dan ukuran berbeda dari alas hak dalam bentuk sertifikat, serta persoalan tanah lorong pribadi yang belum ada kejelasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkannya sesuai bukti alas hak, tanahnya seluas 1.742,32 meter. Tetapi, yang dibayar diganti rugi hanya 1.622 meter dengan total pembayaran Rp 151.800.000. Jumlah itu, belum termasuk lahan lorong pribadi yang dulu diberikan untuk jalan, seluas 3 X 66 meter.
“Kami tetap menolak ganti rugi ini, harus diukur ulang biar jelas siapa yang terima uang tanah jalan pribadi sepanjang 150 meter dengan lebar 3 meter,” sebutnya.
Dia mengaku, kecurigaan sinyalemen adanya dugaan praktik curang, setelah keuchik menawarkan uang Rp 10 juta kepada Muhammad, untuk biaya pengganti jalan pribadi ini. Selain itu, saat masalah tersebut disampaikan ke keuchik, ketika pembayaran ganti rugi di Oproom Kantor Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Jum’at lalu, kepala desa mengaku lahan lorong itu sudah dibukukan secara terpisah.
Rusmawati menandaskan, dia bersama Muhammad dan Nurlelawati, tetap akan bersikukuh menolak pembayaran ganti rugi, serta berjanji tidak akan menyerahkan alas hak yang masih dipegangnya. Hingga, seluruh persoalan yang terjadi ini diselesaikan terlebih dahulu.
Keuchik Cot Buket, T Iskandar yang dikomfirmasi via selulernya membantah tudingan miring itu. Menurutnya, karena data BPN tidak tercantum lorong pribadi itu, maka semuanya dimasukkan dalam lahan warga yang sudah dibayar ganti rugi.
Dia mengaku, seluruh area tanah dihargai sesuai penetapan KJPP dari Jakarta,”Berdasarkan skets BPN, tidak ada lorong pribadi itu, makanya sudah dimasukkan ke lahan mereka masing-masing. Atas kekeliruan pengukuran tanah Rusmawati, sudah ada kesepakatan bersama sekdes kami, sesuai akte jual beli,” jelasnya.
Dia juga menyangkal, tudingan lorong itu sudah dibukukan, atas nama rekening miliknya. Termasuk, membantah menawarkan uang Rp 10 juta kepada Muhammad, untuk ganti rugi lahan jalan pribadi ini.
T Iskandar meminta, siapa saja yang belum mengerti, atau tidak percaya agar mengecek ke BPN, supaya masalah yang dipersoalkan dapat diperjelas, serta tak menjadi fitnah bagi dirinya.(Bahrul)