BIREUEN|METRO ACEH-Kendati keputusan melantik Mulyadi SE MM sebagai Kadis Pertanian, jadi sorotan publik dan dinilai tak tepat, karena diduga kuat oknum pejabat itu terlibat dalam penyimpangan bantuan sosial (bansos) saat pandemi covid-19. Namun Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan bersikukuh, jika keputusannya itu sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Menyikapi pemberitaan yang dilansir media ini, Rabu (10/1) terkait isu mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bireuen, yang melantik Mulyadi mantan Kadis Sosial yang pernah dicopot tahun 2021 lalu. Mendapat respon Pj Bupati Bireuen, menanggapi berita berjudul “Mendagri Didesak Copot Pj Bupati Bireuen”.
Aulia Sofyan melalui Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Bireuen, Azmi S.Kom MM kepada awak media menuturkan, pelaksanaan mutasi itu sesuai aturan. Karena sudah melewati berbagai tahapan prosedur. Termasuk, asesmen dan uji kompetensi berdasarkan rekomendasi KASN, pertimbangan teknis dari BKN dan ijin Menteri Dalam Negeri, seperti yang tertuang dalam surat Mendagri Nomor : 100.2.2.6./133/SJ tanggal 9 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Azmi menyebutkan, pelantikan tersebut juga sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengatur bahwa sebelum Bupati melakukan mutasi / rotasi pimpinan tinggi pratama (pejabat eselon II), terlebih dahulu dilakukan seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang independen.
“Kinerja pejabat eselon II akan dievaluasi setiap 6 bulan, jika tidak memberikan kontribusi positif maka ditinjau kembali,” jelasnya.
Saat ditanyai terkait dugaan kasus bansos melibatkan oknum pejabat yang dilantik itu, dia mengaku berdasarkan keterangan dari Mulyadi, bahwa para penerima bantuan UEP diwajibkan untuk membeli barang pada toko yang ditunjuk. Tujuannya, agar menghindari harga yang berbeda-beda, sehingga dapat meningkatkan daya beli, karena kala itu lagi terjadi penurunan daya beli masyarakat.
Disebutkannya, berdasarkan penjelasan dari Mulyadi, untuk membeli barang-barang maka uang langsung ditransfer ke rekening toko, lalu setelah terjadi transaksi penerima bantuan mendapatkan barang dari toko-toko tersebut. Selanjutnya, pihak toko atas inisiatif sendiri memberikan uang kepada pegawai dinsos bukan pendamping. Karena, telah membantu menunjuk toko penyedia barang sesuai proposal.
“Pak Mulyadi mengaku bahwa staf Dinsos ada diberikan sedikit uang, sehingga hal ini menjadi polemik,” ungkap Azmi mengutip keterangan Mulyadi.
Ditambahkannya, guna menghindari hal-hal tak diinginkan maka disarankan agar seluruh uang yang terkumpul itu, disetor ke kasda sesuai UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 16 ayat (4) yang menyebutkan penerimaan berupa komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah hak negara/daerah.
Sementara sejumlah sumber Metro Aceh di lingkungan Pemkab Bireuen, membeberkan bahwa sebenarnya proses mutasi yang dilakukan itu, diduga cacat administrasi dan tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Namun, awak media ini masih menelusuri kebenaran isu maladministrasi tersebut. (Bahrul)