Pj Bupati : Pelantikan Kadis Pertanian Sesuai Prosedur

- Administrator

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Prokopim Setdakab Bireuen, Azmi S.Kom MM

Kabag Prokopim Setdakab Bireuen, Azmi S.Kom MM

BIREUEN|METRO ACEH-Kendati keputusan melantik Mulyadi SE MM sebagai Kadis Pertanian, jadi sorotan publik dan dinilai tak tepat, karena diduga kuat oknum pejabat itu terlibat dalam penyimpangan bantuan sosial (bansos) saat pandemi covid-19. Namun Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan bersikukuh, jika keputusannya itu sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Menyikapi pemberitaan yang dilansir media ini, Rabu (10/1) terkait isu mutasi pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bireuen, yang melantik Mulyadi mantan Kadis Sosial yang pernah dicopot tahun 2021 lalu. Mendapat respon Pj Bupati Bireuen, menanggapi berita berjudul “Mendagri Didesak Copot Pj Bupati Bireuen”.

Aulia Sofyan melalui Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Bireuen, Azmi S.Kom MM kepada awak media menuturkan, pelaksanaan mutasi itu sesuai aturan. Karena sudah melewati berbagai tahapan prosedur. Termasuk, asesmen dan uji kompetensi berdasarkan rekomendasi KASN, pertimbangan teknis dari BKN dan ijin Menteri Dalam Negeri, seperti yang tertuang dalam surat Mendagri Nomor : 100.2.2.6./133/SJ tanggal 9 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Azmi menyebutkan, pelantikan tersebut juga sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), mengatur bahwa sebelum Bupati melakukan mutasi / rotasi pimpinan tinggi pratama (pejabat eselon II), terlebih dahulu dilakukan seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi yang independen.

“Kinerja pejabat eselon II akan dievaluasi setiap 6 bulan, jika tidak memberikan kontribusi positif maka ditinjau kembali,” jelasnya.

Saat ditanyai terkait dugaan kasus bansos melibatkan oknum pejabat yang dilantik itu, dia mengaku berdasarkan keterangan dari Mulyadi, bahwa para penerima bantuan UEP diwajibkan untuk membeli barang pada toko yang ditunjuk. Tujuannya, agar menghindari harga yang berbeda-beda, sehingga dapat meningkatkan daya beli, karena kala itu lagi terjadi penurunan daya beli masyarakat.

Disebutkannya, berdasarkan penjelasan dari Mulyadi, untuk membeli barang-barang maka uang langsung ditransfer ke rekening toko, lalu setelah terjadi transaksi penerima bantuan mendapatkan barang dari toko-toko tersebut. Selanjutnya, pihak toko atas inisiatif sendiri memberikan uang kepada pegawai dinsos bukan pendamping. Karena, telah membantu menunjuk toko penyedia barang sesuai proposal.

“Pak Mulyadi mengaku bahwa staf Dinsos ada diberikan sedikit uang, sehingga hal ini menjadi polemik,” ungkap Azmi mengutip keterangan Mulyadi.

Ditambahkannya, guna menghindari hal-hal tak diinginkan maka disarankan agar seluruh uang yang terkumpul itu, disetor ke kasda sesuai UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara pasal 16 ayat (4) yang menyebutkan penerimaan berupa komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh negara/daerah hak negara/daerah.

Sementara sejumlah sumber Metro Aceh di lingkungan Pemkab Bireuen, membeberkan bahwa sebenarnya proses mutasi yang dilakukan itu, diduga cacat administrasi dan tidak melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Namun, awak media ini masih menelusuri kebenaran isu maladministrasi tersebut. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 Diteken
ADG Puluhan Gampong di Bireuen Cair
Bupati Sikapi Dampak Kebakaran SDN 2 Bireuen
Warga Bireuen Sesalkan Berita Menyerang Pribadi Bupati
Resepsi Pernikahan Putera Bupati Bireuen Tanpa Kontribusi Pejabat
Kajari Bireuen Siap Tindak Tegas Oknum Penyeleweng Aset Daerah
Tahun Ini Persoalan Aset Daerah Harus Tuntas
Pemkab Bireuen Bentuk Tim Penyelamatan Aset Daerah

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 Diteken

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:19 WIB

ADG Puluhan Gampong di Bireuen Cair

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB

Bupati Sikapi Dampak Kebakaran SDN 2 Bireuen

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:34 WIB

Warga Bireuen Sesalkan Berita Menyerang Pribadi Bupati

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:15 WIB

Kajari Bireuen Siap Tindak Tegas Oknum Penyeleweng Aset Daerah

Berita Terbaru

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST menandatangani kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 di Gedung DPRK,Ā KamisĀ (15/5)

NANGGROE

Kesepakatan Ranwal RPJM 2025-2029 Diteken

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Sejumlah pegawai BPKD yang sedang bekerja lembur, hingga malam hari mempersiapkan dokumen pencairan ADG,Ā RabuĀ (14/5)

NANGGROE

ADG Puluhan Gampong di Bireuen Cair

Rabu, 14 Mei 2025 - 19:19 WIB

Bupati Bireuen, H Mukhlis ST didampingi Sekdis Pendidikan dan Kebudayaan, Zamzami S.Pd MM meninjau lokasi kebakaran SDN 2 Bireuen, RabuĀ (3/5)Ā siang

NANGGROE

Bupati Sikapi Dampak Kebakaran SDN 2 Bireuen

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:24 WIB

Bangunan SDN 2 Bireuen terbakar, Sabtu (3/5) dini hari

PERISTIWA

SDN 2 Bireuen Terbakar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 14:14 WIB

NANGGROE

Warga Bireuen Sesalkan Berita Menyerang Pribadi Bupati

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:34 WIB