BIREUEN|METRO ACEH-Kendati bulan lalu Pj Bupati Bireuen telah menyatakan komitmen, untuk menindak sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berpoligami, namun hingga kini persoalan tersebut tak kunjung selesai. Bahkan pemkab setempat, dinilai telah mengabaikan aturan tentang larangan poligami bagi ASN.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, puluhan ASN di lingkungan Pemkab Bireuen diketahui berpoligami. Namun, perbuatan melanggar aturan itu tidak pernah digubris oleh pihak pejabat berwenang, meski sebagian diantaranya juga menelantarkan istri dan anak, akibat terbuai dalam kehidupan baru bersama istri muda.
Parahnya, beberapa diantara ASN itu tercatat sebagai kepala dinas, yang notabene sudah memiliki kemampuan finansial memadai, sehingga dengan mudahnya menghambur uang, demi merebut hati gadis-gadis muda. Ada juga, dengan memanfaatkan jabatannya dapat memperistri staf wanita pada instansi yang dipimpinnya itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu ASN kepada media ini, Sabtu (7/10) mengungkapkan, kasus perselingkuhan dan nikah siri dengan sesama pegawai pemerintah daerah, selama ini dianggap lumrah. Kondisi itu, bahkan telah menjadi rahasia umum dan seolah luput dari perhatian.
“Mirisnya, fenomena ini makin subur karena tak pernah ada sanksi, malahan seperti ikut dilindungi dan ditutup-tutupi. Malahan, bupati sebelumnya terkesan merestui praktik nikah siri antar sesama ASN,” ungkap sumber yang enggan ditulis nama.
Menurut dia, salah satu keluarganya kini juga merasakan dampak, akibat suami yang telah berpoligami sehingga anak dan istri ditelantarkan,”Padahal larangan poligami ini jelas diatur dalam PP dan Undang-undang, juga sanksinya ada. Tetapi, mengapa pejabat berwenang mengacuhkan aturan tersebut,” tugas sumber itu.
Sementara Pj Bupati Bireuen, Dr Aulia Sofian PhD saat menggelar temu pers beberapa waktu lalu, dengan tegas menyatakan segera menindak oknum ASN yang berpoligami. Kala itu, Aulia Sofian mengaku menerima laporan, terkait persoalan ini dan sudah mulai diproses.
Menurutnya, sejak lima minggu terakhir ini dirinya menjabat, diketahui sedikitnya sudah ada tiga laporan kasus poligami ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen. Ketiga-tiganya sebut Aulia, sudah dipanggil dan dua diantaranya sudah ditindaklanjuti.
“Dua laporan sudah difollow up dan segera dikeluarkan surat pemecatan, sesuai aturan yang berlaku karena prosesnya sudah selesai,” ungkap Aulia Sofian dengan nada tegas.
Dia mengaku, secara prosedur tindakan ASN yang berpoligami jelas-jelas menyalahi, serta bertentangan dengan ketentuan. Sehingga, dirinya sudah meminta izin ke Kemendagri untuk melakukan pemecatan terhadap para ASN yang berpoligami, ataupun ASN yang menjadi istri kedua.
Berdasarkan catatan diperoleh Metro Aceh menyebutkan, aturan dan larangan bagi ASN berpoligami diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 2014 tentang pengangkatan aparatur sipil negara, PP No 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, serta PP No 53 tahun 2010 tentang peraturan displin Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, sanksi bagi PNS yang melakukan poligami tanpa izin atau sanksi bagi PNS yang poligami diam-diam atau tanpa izin, tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam peraturan ini, ada tiga jenis hukuman disiplin berat yang dapat dijatuhkan pada PNS yang melanggar. Ketiga sanksi tersebut, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai PNS. (Bahrul)