BIREUEN|METRO ACEH-Pembangunan jaringan instalasi air bersih yang dibiayai dana desa (DD), diwajibkan berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Termasuk, menggunakan bahan maupun kedalaman pipa sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Demikian pernyataan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Krueng Peusangan, Isfadli SE kepada media ini, Rabu (17/6).
Menurutnya, aturan tersebut patut menjadi fokus serius pelaksana proyek pemasangan jaringan instalasi air, agar nantinya tak berimplikasi buruk terhadap pelanggan di pedesaan. Isfadli mengaku, sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bireuen Nomor 600/1345 tentang pembangunan jaringan air bersih yang menggunakan air PDAM Krueng Peusangan, bersumber dari dana desa diwajibkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak PDAM.
“Penerapan aturan ini, bertujuan agar pembangunan instalasi air bersih yang dikerjakan pemerintah gampong, sesuai spesifikasi tehnis. Kami dari PDAM siap membantu dan mengasistensi pekerjaan tersebut, apabila ada koordinasinya dari pihak desa,” ungkap Isfadli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menandaskan, sambungan pipa dan ukurannya, memiliki ketentuan serta kedalaman. Sehingga, dengan koordinasi yang tepat, maka dapat menghindari kesalahan yang kelak akan berdampak terhadap suplai air bersih ke rumah pelanggan.
Ditambahkannya, demi kelancaran program desa dalam mengatasi masalah suplai air bersih dari PDAM, maka desa-desa yang sudah membangun jaringan pipa air bersih, untuk segera berkoordinasi dengan pihaknya, serta melengkapi syarat-syarat berupa surat konekting dan spesifikasi RAB, agar bisa dilakukan evaluasi kelayakan sesuai SNI. Sehingga program desa ini bisa berjalan sesuai rencana, serta bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan suplai air bersih.
Selain itu sebutnya, meski aset desa ini berupa instalasi pipa air bersih yang dibangun dengan dana desa, belum ada dasar dapat dikelola dan dirawat oleh PDAM, karena aturan dan payung hukum atau Permendes, tidak mengatur sistem penyerahan aset ke pihak lain. Namun, untuk sementara pihak PDAM berusaha membantu dengan MoU bersama pemerintah gampong, agar kesulitan masyarakat mendapatkan air bersih bisa tertangani.
“Jaringan pipa yang dibangun melalui dana desa, itu merupakan aset gampong yang belum diatur tehnis untuk dihibahkan. Tetapi, karena pertimbangan demi kepentingan publik, kami siap mencarikan solusi terbaik, supaya aset ini bisa dikelola dan dirawat,” jelasnya.
Isfadli berharap, pemerintah gampong tidak sungkan-sungkan, berkoordinasi dengan PDAM, karena pihaknya selalu siap membuka diri, guna membantu program ini. Bahkan, untuk kebutuhan evaluasi dan pengecekan instalasi yang sudah selesai dikerjakan, tidak dipungut biaya sedikitpun. Menurutnya, perangkat desa cukup mengajukan surat permintaan resmi ke PDAM, karena jika tanpa disertai surat ini dan pihak desa menggunakan tenaga atau jasa orang lain yang mengatasnamakan PDAM, maka PDAM tidak bertanggungjawab atas segala resiko serta permasalahan yang akan timbul dikemudian hari.(Bahrul)