BIREUEN|METRO ACEH-Penyelenggaraan Bimtek yang menguras dana desa di Kabupaten Bireuen, masih terus berlangsung secara masif. Aksi “penjarahan” uang rakyat secara sistematis yang berkedok pelatihan, maupun bimbingan teknis bagi para aparatur gampong, seolah direstui oleh pejabat pemerintahan daerah.
Ironisnya, puluhan miliar anggaran publik yang dihimpun dari 609 desa di wilayah itu, ludes begitu saja tanpa memberi manfaat dan dampak signifikan dari beberapa agenda kegiatan yang selenggarakan selama empat bulan terakhir. Mulai Bimtek Tuha Pheut yang digelar di Bireuen, Bimtek Keuchik ke Yogyakarta dan Sekdes ke Bandung Jawa Barat.
Meski sudah menghabiskan dana puluhan juta rupiah dari setiap gampong, untuk ketiga kegiatan itu. Kini Pemkab Bireuen, diduga kembali “mensponsori” even bertajuk “Bimtek Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Sikeudes) dan Aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (Sipades).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah sumber keuchik mengaku, untuk kegiatan terakhir itu pihak desa diminta membayar biaya kontribusi Rp 6 juta/orang, untuk membiayai Bimtek ini selama tiga hari. Rencananya, dilaksanakan sejak 1 Desember hingga beberapa hari kedepan dii Wisma Bireuen Jaya.
Menurut informasi menyebutkan, gelombang pertama dimulai hari ini dan diikuti sekitar 200 peserta. Sehingga, tercatat Rp 1,2 miliar dana desa sudah diterima pihak lembaga, untuk biaya kegiatan yang terbilang cukup mahal itu.
Sejumlah sumber media ini menduga, ada beberapa oknum pejabat teras di lingkungan Pemkab Bireuen, ikut “menikmati” fee dan memperoleh komisi dari penyelenggara Bimtek Siskeudes tersebut. Bahkan, kabarnya Pj Bupati Bireuen mendisposisikan lembaga penyelenggara Bimtek ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG), Ir Mukhtar Abda M.Si saat dihubungi awak media ini via selulernya mengaku, Bimtek aplikasi Sikeudes dan aplikasi Sipades merupakan kebutuhan desa, untuk pengelolaan sistem keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Itu sepenuhnya menjadi kewenangan pihak gampong, kami tidak pernah ikut campur atau mengintervensi kegiatan yang dibiayai dari dana desa,” jelasnya. (Bahrul)