Pimpinan KJPP Ditetapkan Jadi Tersangka

- Publisher

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG|METRO ACEH-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, resmi menetapkan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dasa’at, Yudistira dan Rekan Cabang Medan, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk TA 2020, yang kini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, penyidik Kejari Sabang telah menetapkan dua pejabat pemko setempat, sebagai tersangka dugaan korupsi perkara ini dan sedang menjalani persidangan, akibat proyek bernilai Rp 4,8 miliar itu merugikan keuangan negara.

Setelah menggelar ekspose, penyidik kembali menemukan adanya keterlibatan pihak KJPP, dalam skenario penjarahan uang rakyat itu, sehingga kini ditetapkan sebagai tersangka baru terhitung 20 Februari 2023.

Kajari Sabang, Milono Raharjo SH MH dalam konferensi pers menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan KJPP, dalam mark up harga dengan penilaian harga tanah tersebut yang tidak sesuai standar penilaian Indonesia (SPI). Sehingga, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar lebih, sesuai penghitungan oleh ahli.

Disebutkannya, tersangka DA dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

“DA akan segera dimintai keterangan oleh tim penyidik, saya pastikan kami akan tetap bekerja profesional untuk mengungkap mafia tanah ini, hingga tuntas sampai ke persidangan,” tegas Milono. (Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Bireuen Gelar Apel Pencegahan dan Penanganan Karhutla
PT Agrinas Palma Nusantara Gelar Pasar Rakyat dan Pengobatan Gratis di Tamiang
Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 81, Kejari Bireuen Santuni Anak Yatim
Penyaluran Dana Jadup Korban Banjir Menunggu Antrian Kemensos RI
Puluhan Sumur Minyak Warga Diverifikasi, Bupati Dorong Kepastian Hukum dan Manfaat Ekonomi Rakyat
Fakultas Teknik Umuslim dan SAPPK ITB Resmi Berkolaborasi
Kasek dan Guru Bireuen Terima Penghargaan Hardikda di SMAN 1 Kuala
PUPR Gelar Diskusi Publik Bahas RDTR Perkotaan Bireuen

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 15:06 WIB

Polres Bireuen Gelar Apel Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Kamis, 3 September 2026 - 15:05 WIB

PT Agrinas Palma Nusantara Gelar Pasar Rakyat dan Pengobatan Gratis di Tamiang

Rabu, 2 September 2026 - 22:04 WIB

Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 81, Kejari Bireuen Santuni Anak Yatim

Rabu, 2 September 2026 - 17:42 WIB

Penyaluran Dana Jadup Korban Banjir Menunggu Antrian Kemensos RI

Rabu, 2 September 2026 - 16:11 WIB

Fakultas Teknik Umuslim dan SAPPK ITB Resmi Berkolaborasi

Berita Terbaru

Kapolres Bireuen, AKBP Yulhendri, SH.,SIK.,SPsi.,MH dan Forkopimda melihat peralatan penanggulangan bencana milik Pos SAR dan Shabara, usai gelar apel pasukan di Mapolres, Kamis (3/9) pagi.

NANGGROE

Polres Bireuen Gelar Apel Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Kamis, 3 Sep 2026 - 15:06 WIB