Pimpinan KJPP Ditetapkan Jadi Tersangka

- Administrator

Jumat, 24 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG|METRO ACEH-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, resmi menetapkan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dasa’at, Yudistira dan Rekan Cabang Medan, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk TA 2020, yang kini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, penyidik Kejari Sabang telah menetapkan dua pejabat pemko setempat, sebagai tersangka dugaan korupsi perkara ini dan sedang menjalani persidangan, akibat proyek bernilai Rp 4,8 miliar itu merugikan keuangan negara.

Setelah menggelar ekspose, penyidik kembali menemukan adanya keterlibatan pihak KJPP, dalam skenario penjarahan uang rakyat itu, sehingga kini ditetapkan sebagai tersangka baru terhitung 20 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kajari Sabang, Milono Raharjo SH MH dalam konferensi pers menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan KJPP, dalam mark up harga dengan penilaian harga tanah tersebut yang tidak sesuai standar penilaian Indonesia (SPI). Sehingga, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar lebih, sesuai penghitungan oleh ahli.

Disebutkannya, tersangka DA dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

“DA akan segera dimintai keterangan oleh tim penyidik, saya pastikan kami akan tetap bekerja profesional untuk mengungkap mafia tanah ini, hingga tuntas sampai ke persidangan,” tegas Milono. (Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BEM Fikom Umuslim Serah Website Generator Surat Desa untuk Uteun Gathom
Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat
Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah
Polres Bireuen Gelar Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat
Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong
Lantai Jembatan Baru Kutablang Arah Banda Aceh Sudah Dicor
Polres Bireuen Ziarah TMP dan Gelar Kegiatan Sosial
Pasar Tani Aceh 2026 di Meulaboh Raup Omzet Rp141,9 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:38 WIB

BEM Fikom Umuslim Serah Website Generator Surat Desa untuk Uteun Gathom

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:22 WIB

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:11 WIB

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polres Bireuen Gelar Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:37 WIB

Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Jun 2026 - 20:22 WIB

NANGGROE

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:11 WIB