SABANG|METRO ACEH-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, resmi menetapkan pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dasa’at, Yudistira dan Rekan Cabang Medan, sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Cot Abeuk TA 2020, yang kini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, penyidik Kejari Sabang telah menetapkan dua pejabat pemko setempat, sebagai tersangka dugaan korupsi perkara ini dan sedang menjalani persidangan, akibat proyek bernilai Rp 4,8 miliar itu merugikan keuangan negara.
Setelah menggelar ekspose, penyidik kembali menemukan adanya keterlibatan pihak KJPP, dalam skenario penjarahan uang rakyat itu, sehingga kini ditetapkan sebagai tersangka baru terhitung 20 Februari 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajari Sabang, Milono Raharjo SH MH dalam konferensi pers menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan KJPP, dalam mark up harga dengan penilaian harga tanah tersebut yang tidak sesuai standar penilaian Indonesia (SPI). Sehingga, menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar lebih, sesuai penghitungan oleh ahli.
Disebutkannya, tersangka DA dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.
“DA akan segera dimintai keterangan oleh tim penyidik, saya pastikan kami akan tetap bekerja profesional untuk mengungkap mafia tanah ini, hingga tuntas sampai ke persidangan,” tegas Milono. (Bahrul)






