Pengedar Sabu Ditangkap Mencuri Toko Kelontong

- Administrator

Kamis, 13 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIGLI|METROACEH.COM-‎Sudah jatuh tertimpa tangga pula, begitulah nasib F (28) warga Desa Mesjid Tuhan Reubee, Kecamatan Delima, Aceh Pidie yang tertangkap mencuri di salah satu toko kelontong, Selasa (11/9) malam.

Saat diciduk usai menjarah sejumlah barang dalam toko, pelaku pencurian itu diketahui juga terlibat sindikat pengedar narkoba di wilayah ini. Karena, saat digeledah petugas menemukan tiga paket sabu siap edar, yang disembunyikan dalam celana kolor.
Kapolres Pidie, AKBP Andi Nugraha Setiawan Siregar kepada wartawan, Kamis (13/8) menuturkan, pihaknya menangkap F setelah mendapat laporan masyarakat, terkait aksinya mencuri di toko kelontong milik Lukman (54) warga Desa Tanjong. Lantas, petugas dari Polsek Delima menindaklanjuti informasi ini, serta mencari tersangka pencurian tersebut.
Upaya polisi tak sia-sia, karena F terlihat melintas di atas jembatan Gampong Cut Reubee. Selanjutnya, langsung diringkus oleh polisi. Namun, ketika digeledah tersangka diketahui bukan saja mencuri, tetapi juga mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari dalam celana dalamnya, polisi menemukan tiga paket barang haram itu yang disimpan dalam bungkus rokok, rencananya akan dijual kepada para pengguna sabu di kawasan itu.
“Pelaku mencuri di toko kelontong, aksi itu terlihat oleh pemilik. Korban mengejar tersangka ini sambil berteriak maling, sehingga warga berdatangan dan sebagian ada yang mengenalnya, langsung melapor ke Polsek Delima. Petugas pun kemudian melakukan pengejaran dengan mobil patroli, serta berhasil menciduk pelaku ini,” jelas Andi Nugraha.
Disebutkannya, ketika digeledah petugas menemukan uang tunai Rp 150 ribu, diduga hasil penjualan barang hasil curian, serta tiga paket sabu siap edar. Menurut Andi Nugraha, setelah diinterogasi tersangka mengaku sabu itu akan dijual kembali dan sebagian dikonsumsi sendiri. Dari keterangan sementara, narkoba ini diperoleh dari seorang bandar di Pidie.

 

 “Tersangka akan dijerat dengan passal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat(1) huruf (a). Untuk penyidikan serta upaya pengembangan lebih lanjut, pelaku serta barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Delima,” ungkapnya (MA 13) 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BEM Fikom Umuslim Serah Website Generator Surat Desa untuk Uteun Gathom
Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat
Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah
Polres Bireuen Gelar Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat
Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong
Lantai Jembatan Baru Kutablang Arah Banda Aceh Sudah Dicor
Polres Bireuen Ziarah TMP dan Gelar Kegiatan Sosial
Pasar Tani Aceh 2026 di Meulaboh Raup Omzet Rp141,9 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:38 WIB

BEM Fikom Umuslim Serah Website Generator Surat Desa untuk Uteun Gathom

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:22 WIB

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:11 WIB

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polres Bireuen Gelar Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:37 WIB

Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Jun 2026 - 20:22 WIB

NANGGROE

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:11 WIB