Warga Cot Buket Minta Pengukuran Ulang

- Administrator

Kamis, 26 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Sejumlah warga Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan yang menolak proses ganti rugi lahan RS Regional, meminta pengukuran ulang atas tanah mereka karena diduga telah terjadi kesalahan, sehingga merugikan mereka selaku pemilik tanah.

Demikian diungkap oleh Rusmawati (51) warga Cot Bada, Kamis (26/12). Dia mengaku, belum dapat menerima kesepakatan ganti rugi akibat harga tak sesuai dan ukuran berbeda dari alas hak dalam bentuk sertifikat, serta persoalan tanah lorong pribadi yang belum ada kejelasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkannya sesuai bukti alas hak, tanahnya seluas 1.742,32 meter. Tetapi, yang dibayar diganti rugi hanya 1.622 meter dengan total pembayaran Rp 151.800.000. Jumlah itu, belum termasuk lahan lorong pribadi yang dulu diberikan untuk jalan, seluas 3 X 66 meter.

“Kami tetap menolak ganti rugi ini, harus diukur ulang biar jelas siapa yang terima uang tanah jalan pribadi sepanjang 150 meter dengan lebar 3 meter,” sebutnya.

Dia mengaku, kecurigaan sinyalemen adanya dugaan praktik curang, setelah keuchik menawarkan uang Rp 10 juta kepada Muhammad, untuk biaya pengganti jalan pribadi ini. Selain itu, saat masalah tersebut disampaikan ke keuchik, ketika pembayaran ganti rugi di Oproom Kantor Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Jum’at lalu, kepala desa mengaku lahan lorong itu sudah dibukukan secara terpisah.

Direktur RSU dr Fauziah Bireuen, dr Mukhtar MARS dan Kepala Dinas Pertanahan, Hanafiah serta sejumlah panitia pembebasan lahan RS Regional bersama awak media, beberapa hari lalu.

Rusmawati menandaskan, dia bersama Muhammad dan Nurlelawati, tetap akan bersikukuh menolak pembayaran ganti rugi, serta berjanji tidak akan menyerahkan alas hak yang masih dipegangnya. Hingga, seluruh persoalan yang terjadi ini diselesaikan terlebih dahulu.

Keuchik Cot Buket, T Iskandar yang dikomfirmasi via selulernya membantah tudingan miring itu. Menurutnya, karena data BPN tidak tercantum lorong pribadi itu, maka semuanya dimasukkan dalam lahan warga yang sudah dibayar ganti rugi.

Dia mengaku, seluruh area tanah dihargai sesuai penetapan KJPP dari Jakarta,”Berdasarkan skets BPN, tidak ada lorong pribadi itu, makanya sudah dimasukkan ke lahan mereka masing-masing. Atas kekeliruan pengukuran tanah Rusmawati, sudah ada kesepakatan bersama sekdes kami, sesuai akte jual beli,” jelasnya.

Dia juga menyangkal, tudingan lorong itu sudah dibukukan, atas nama rekening miliknya. Termasuk, membantah menawarkan uang Rp 10 juta kepada Muhammad, untuk ganti rugi lahan jalan pribadi ini.

T Iskandar meminta, siapa saja yang belum mengerti, atau tidak percaya agar mengecek ke BPN, supaya masalah yang dipersoalkan dapat diperjelas, serta tak menjadi fitnah bagi dirinya.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BEM Fikom Umuslim Serah Website Generator Surat Desa untuk Uteun Gathom
Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat
Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah
Polres Bireuen Gelar Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat
Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong
Lantai Jembatan Baru Kutablang Arah Banda Aceh Sudah Dicor
Polres Bireuen Ziarah TMP dan Gelar Kegiatan Sosial
Pasar Tani Aceh 2026 di Meulaboh Raup Omzet Rp141,9 Juta

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:38 WIB

BEM Fikom Umuslim Serah Website Generator Surat Desa untuk Uteun Gathom

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:22 WIB

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:11 WIB

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polres Bireuen Gelar Jalan Santai Bersama Forkopimda dan Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:37 WIB

Manfaatkan Bantuan Pemkab Asahan Rp 30 Miliar, Bupati Bangun Kembali Jalan Blang Gandai-Alue Limeng-Salah Sirong

Berita Terbaru

NANGGROE

Bupati Mukhlis Lantik 173 Pejabat

Jumat, 26 Jun 2026 - 20:22 WIB

NANGGROE

Penyewa Barang Pemerintah Dianjurkan Bayar Sewa ke Kas Daerah

Jumat, 26 Jun 2026 - 16:11 WIB