BIREUEN|METRO ACEH-Menyikapi persoalan hukum yang dihadapi Muhardi Guru MIN 53 Bireuen, Komisi V DPRK Bireuen menggelar pertemuan bersama sejumlah organisasi guru di gedung wakil rakyat itu, Selasa (15/9) guna membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, Ketua Komisi V DPRK Bireuen Syahrizal SP dan sejumlah anggota, rapat bersama PGRI, PGM dan PGMNI membahas kasus Muhardi Guru MIN 53 Bireuen, yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik kepolisian atas perkara pemukulan siswi sekolah itu.
Kasus tersebut, dikabarkan sudah empat bulan terseok-seok di tingkat penyidikan, meski penyidik berulangkali mendorong agar ditempuh upaya damai, namun karena pihak pihak pelapor menuntut uang Rp 20 juta dan tak sanggup dipenuhi, maka perkara tersebut tetap berlanjut.
Berdasarkan notulensi rapat yang diperoleh awak media ini, Komisi V DPRK Bireuen berpendapat bahwa, kasus kekerasan antara guru dan murid memang tak diharapkan terjadi, namun mengingat giri adalah sosok yang memiliki tanggungjawab besar, untuk mendidik serta membentuk karakter anak. Sehingga, setiap masalah yang terjadi harus diselesaikan melalui komunikasi yang baik dan musyawarah, agar tak terulang lagi.
Novera perwakilan Forum Guru Bersatu, pada kesempatan itu menuturkan, status tersangka terhadap Muhardi tak sepatutnya ditetapkan, karena ini menyangkut martabat, kehormatan dan nama baik guru selaku pendidik.
Menurutnya terkait persoalan uang damai, sanggup ataupun tidak bukan masalah, tapi ini menyangkut integritas dan kredibilitas guru. Seharusnya, penyelesaian bukan hanya diukur dari segi materi semata, namun juga sepatutnya mempertimbangkan fakta, rasa keadilan serta kehormatan guru.
Hal senada diutarakan Ridwan, perwakilan Forum Guru Bersatu yang mengaku segera melakukan pertemuan ulang dengan orang tua siswi, guna me musyawarahkan kembali permasalahan ini, secara terbuka guna mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua pihak.
Anggota Komisi V DPRK Bireuen, Multazami menegaskan bahwa sebenarnya Muhardi tak bersalah, sehingga tak patut diberikan label atau perlakuan tidak baik yang berpotensi merendahkan kehormatan dan martabatnya sebagai seorang pendidik.
“Masalah ini, akan diupayakan terlibat pihak ke tiga yang memiliki kedekatan, hubungan baik dan kepercayaan dari orang tua korban, supaya ada mediator yang bisa membantu membangun komunikasi, untuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan,” ujar Multazami atau akrab disapa Keuchik Tami.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Komisi V DPRK Bireuen menyimpulkan untuk segera melakukan musyawarah, bersama orang tua siswi dan pihak ke 3, guna mencari solusi terbaik hingga masalah itu terselesaikan dengan adil serta bermartabat. (Bahrul)






