BIREUEN | METRO ACEH – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) Penuh Waktu serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, ada yang sudah dan akan menerima pendapatan tambahan memenuhi kebutuhan keluarga awal Juni 2026. Selain gaji rutin bulanan, juga ada gaji ke 13.
Bupati Bireuen, H Mukhlis, ST melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Mohammad Amrullah, ditanyai wartawan terkait dengan pencairan gaji ke 13, Kamis (4/6) menjelaskan, pembayaran gaji ke 13 bagi ribuan pegawai dan PPPK penuh waktu tersebut. Pemkab Bireuen mengalokasikan dana sebesar Rp 40 miliar lebih.
Gaji ke 13 untuk 6.333 ASN Rp 32.932.037.181,00, PPPK Penuh Waktu 2.111orang anggarannya Rp 7.684.063.743,00, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) Rp 12.089.138,00, anggota DPRK 40 Rp 188.598.324,00, totalnya Rp 40.816.788,386.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mohammad Amrullah mengatakan bahwa proses pembayaran gaji ke 13 sudah mulai dilakukan dari tanggal 2 Juni 2026. Bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) segera diproses untuk dapat dilakukan pembayarannya.
Sedangkan bagi SKPK belum mengajukan SPM diharapkan agar segera mengajukan untuk diproses. “Besaran gaji ke 13 setiap penerima sesuai dengan jabatan, pangkat dan golongan,” terang Kepala BPKD. (Rahmat Hidayat).






