BIREUEN|METRO ACEH.com- Sebanyak 242 orang narapidana Lapas Kelas II B Bireuen, memperoleh remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 73 tahun ini, diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Jum’at (17/8).
Pengurangan masa hukuman bagi warga binaan, berkisar mulai 1 sampai 6 bulan. Dua diantaranya menerima pembebasan bersyarat.
Surat Keputusan (SK) remisi dari Kemenkumham, diserahkan oleh Bupati Bireuen, H Saifannur,S.Sos kepada Kepala Lapas Sofyan,SH. Disaksikan Wakil Bupati Dr H Muzakkar A Gani,SH.,MSi, Ketua DPRK Ridwan Muhammad, SE.,MM dan pejabat pemkab serta unsur Forkopimda dihadapan ratusan narapidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Lapas II B Sofyan,SH menjelaskan, Cabang Rutan Bireuen sudah berubah nomenklatur atau naik kelas, jadi Lapas Klas II B, sesuai SK Menpan tertanggal 28 Februari 2018, No B/153/M.KT.01/2018.
“Maka oleh karena itu, harapan Menteri Hukum dan HAM RI kepada Pemerintah Kabulaten Bireuen, dapat menyediakan lahan, untuk pembangunan Lapas baru. Sedangkan fisik akan dibangun melalui anggaran Menteri Hukum dan HAM RI,” sebutnya.
Sofyan merincikan, jumlah warga binaan tercatat sebanyak 349 orang. Terrdiri dari narapidana/tahanan, yang kapasitasnya 80 orang, maka hampir 80 orang tidur di mussala dan di luar kamar, karena sudah tidak ada kamar yang dapat di tempati lagi.
Sedangkan untuk narapidana yang diusul remisi tahun 2018 berjumlah 246 orang, dan yang sudah ada SK remisi sebanyak 242 orang. Pemberian remisi jangan di anggap sebagai suatu bentuk kemudahan bagi mereka.Tetapi harus di jadikan sebagai sarana, meningkatkan kualitas diri dan motivasi diri, sehingga dapat mendorong mereka kembali memilih jalan kebenaran, kesadaran setelah menerima pembinaan selama masa hukuman di Lapas.
Sehingga, akan berpengaruh terhadap kelangsungan kehidupan di masa mendatang, “Saya ingatkan kepada saudara, yang hari ini mendapat pembebasan bersyarat dan langsung bebas. Kami ucapkan selamat untuk berkumpul dengan keluarga dan masyarakat,” imbuh Sofyan seraya meminta Bupati memberikan surat lepas kepada dua napi hari ini bebas sekalian biaya pemulangan ke kampung halaman.
Dalam kegiatan itu juga Bupati turut menyerahkan hadiah bagi pemenang bola volly, tenis meja dan bakiak dalam rangka menyambut HUT RI ke-73, terang Kalapas dan dua napi kasus narkoba bebas Basri (35) dan Zulfikar (23) warga Pulo Lawang, Bireuen, tambah Kasubsi Pelayanan Tahanan Lapas II B, Fauzi,SH.
Bupati Bireuen H Saifannur, S.Sos dalam arahan tambahan usai membaca amanat Kemenkum HAM mengatakan, Pemkab Bireuen akan menyediakan lahan, untuk pembangunan Lapas II Bireuen seperti diharapkan.
Perwakilan narapida Tgk Suhelmi (Tgk Mi), juga berharap Bupati Bireuen dapat merealisasikan bantuan yang diharap sebagaimana disampaikan saat HUT RI 17 Agustus 2017 lalu, yang belum direalisasikan. Saat ini untuk mendukung pelaksanaan ibadah/shalat napi sangat butuh sajadah dan juga kipas angin serta pendukung lainnya.
“Pemimpin daerah, jangan anggap kami (Napi-red) sampah masyarakat, dan yang membuat kami sedih hati disaat bulan puasa, di depan Lapas ada kantor DPRK, tapi tidak ada yang mengunjungi kami, bahkan tim safari ramadhan saja tidak pernah datang menjeguk dan memberi siraman rohani bagi kami,” keluhnya. (MA 08)