JAKARTA|METRO ACEH-Sebanyak 23 pegawai tetap maupun outsourching dan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dikabarkan positif Covid-19. Dampaknya, lembaga anti rasuah itu akan menerapkan kebijakan bekerja di rumah (BDR), terhitung 31 Agustus hingga 2 September 2020. Demikian diungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada media ini, Jum’at (28/8).
Kondisi itu, dilakukan menyikapi jumlah pegawai di lingkungan KPK yang sudah terjangkiti virus corona terus bertambah. Menurutnya, meski mengambil kebijakan BDR untuk mengantisipasi penyebaran covid-19, namun sebagian pegawai pada bagian tertentu, tetap bekerja di kantor karena sifat pekerjaannya, namun sistem kerja shift dan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.
“Selama masa tersebut, akan kembali dilakukan penyemprotan disinfectan ke seluruh area gedung. Baik gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK yang di Gedung merah putih, Kavling C1 maupun Pomdam Jaya Guntur,” jelas Ali Fikri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menandaskan, par pegawai kembali bekerja di kantor Kamis 3 September 2020, dengan sistem kehadiran fisik proporsi 50% BDR dan 50%BDK
Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor (BDK) adalah 8 jam dengan ketentuan, Senin sampai Kamis yaitu shift I pukul 08.00 s,d 17.00 wib dan shift II pukul 12.00 wib sampai dengan pukul 20.00 wib. Sedangkan Jumat shift I jam 08.00 s.d 17.30 dan shift II jam 11.00 sampai 20.30 wib.
Guna mengantisipasi penyebaran covid, KPK sebelumnya juga telah melakukan langkah-langkah, seperti melakukan beberapa kali rapid tes dan swab tes yang diiringi dengan proses lanjutan bagi pegawai yang terdeteksi positif, mulai dari pengaturan jam kerja, isolasi mandiri hingga memperketat penerapan protokol kesehatan dalam operasional kegiatan sehari-hari, baik kepada pegawai, tamu maupun rekan-rekan jurnalis yang bertugas di KPK.
Dia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terakhir, diketahui saat ini total ada 23 pegawai KPK, baik pegawai tetap, outsourching dan satu orang tahanan positif Covid 19,”Saat ini seluruhnya sudah berada dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing,” tandasnya. (Bahrul)