BIREUEN|METRO ACEH-Setelah hampir satu bulan ditangani tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bireuen, akhirnya pelaku dugaan penyiksaan anak hakim Mahkamah Syar’iah, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Meski tidak ditahan, namun ibu tiri kejam ini sementara masih dikenai sanksi wajib lapor setiap Senin-Kamis.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh, Rabu (6/2) menyebutkan Yeni Lysha SH S.Pd MH resmi ditetapkan sebagai tersangka, atas laporan penganiayaan terhadap anak tirinya berinisial ATH (9). Istri muda hakim Pengadilan Agama ini, diduga melakukan penyiksaan terhadap korban, saat gadis malang itu tinggal bersama ayah dan istri muda di Komplek Dinas PU Desa Glumpang Payong, Kecamatan Jeumpa tahun 2019 lalu.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si melalui Kasatreskrim, Iptu Dimas Adhit Putranto SIK kepada media ini menuturkan, setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, serta memintai keterangan para saksi maupun korban. Penyidik menetapkan YL (36) sebagai tersangka, atas laporan polisi ibu kandung ATH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar YL telah ditetapkan sebagai tersangka, karena untuk sementara tidak ditahan, yang bersangkutan masih wajib lapor,” jelasnya.
Dimas Putranto menjelaskan, setelah melalui pemeriksaan serta keterangan dari saksi – saksi, serta diperkuat visum dan hasil psikologi korban, akhirnya YL resmi dietapkan menjadi tersangka.
“Kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap YL, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap anak tirinya ATH (9), yang sempat viral dimedia sosial,” sebutnya.
Tersangka YL sendiri sangat kooperatif saat dilakukan proses pemeriksaan dan dimintai keterangan selama proses penyelidikan dilakukan oleh Unit PPA. Sehingga, permohonan kuasa hukum tersangka agar tidak dilakukan penahanan, dapat dikabulkan oleh penyidik.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya, dugaan perlakuan buruk ibu yang tega menyiksa anak tiri, berlabuh ke ranah hukum. Wely Wisiska S.Pd binti Ahmad Rahim (36) warga Desa Simpang Empat, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara yang tak terima puterinya dianiaya istri muda mantan suaminya, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bireuen, Sabtu 11 Januari lalu sesuai surat laporan polisi nomor : LP.B/02/I/Res.1.6.2020/RES BIREUEN tanggal 11 Januari 2020. (Bahrul)