BIREUEN|METRO ACEH-Tiga korban lakalantas di Pidie hari ini, meninggal dunia akibat bertabrakan dengan bus Sempati Star. Dua penumpang mopen L 300 dan seorang tukang beca, dilaporkan tewas dengan kondisi cukup mengenaskan, setelah terjadi tubrukan beruntun di ruas jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Desa Rambayan Mesjid, Kecamatan Peukan Baro, Rabu (10’10) pagi.
Selain merenggut tiga korban jiwa, dalam insiden itu juga menyebabkan empat korban luka parah. Berdasarkan informasi yang dihimpun Metro Aceh di TKP, tiga korban meninggal dunia yakni Yoga Fandana (28)( warga Seureuwei, Aceh Tamiang dan Bahenol Wakidin (63) warga Lhoksukon, Aceh Utara (penumpang L 300), serta M Hasan (35) warga Desa Paloh Gadeng yang merupakan tukang beca barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kecelakaan lalulintas maut ini, terjadi akibat bus Sempati Star BL 7777 AA, yang dikemudikan Ridwan (31) warga Desa Matang Kruet, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur sedang melaju kencang dari arah Medan (timur). Supir kaget, begitu menyadari di depannya ada dua beca yang berjalan pelan searah dengan bus itu. Lalu, hilang kendali dan menubruk dua pengendara beca.
“Bus Sempati Star itu oleng ke kanan jalan, kemudian menabrak mopen L 300 dari arah berlawanan,” ungkap Kasat Lantas Polres Pidie, AKP Radhika Angga Rista.
Dia melanjutkan, dari arah belakang L 300 naas yang lagi dikemudikan Mahdi (48) warga Suka Makmur, Aceh Besar dengan plat Nopol BL 1887 AN muncul truk barang, jenis Mitsubishi Cang disuoiri Yusri Yunus (29) warga Desa Cibrek, Simpang Tiga Pidie. Lalu menyeruduk L 300 dari arah belakang.
Akibat peristiwa lakalantas beruntun ini, menyebabkan sejumlah korban jiwa, baik luka ringan maupun luka berat yang langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun, tiga diantaranya tidak dapat tertolong lagi dan menghembus nafas terakhir di IGD Rumah Sakit Abdullah Syafi’ie, Beureunuen tadi pagi.
Radhika Angga Rista mengaku, perkara kecelakaan lalulintas yang merenggut korban jiwa itu, kini sudah ditangani Unit Laka Satlantas Polres Pidie. Untuk diproses sesuai hukum. (MA 13)