SEBERAPA PENTING PEMEKARAN WILAYAH DI TANAH PAPUA

- Administrator

Rabu, 26 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Iqbal Fadillah

Presiden RI Joko Widodo dikutip cnnindonesia.com menyatakan pemekaran wilayah Papua yakni untuk daerah Papua Selatan dan Papua Tengah merupakan aspirasi yang muncul dari bawah dan saat ini terus dilakukan kajian mendalam dalam rangka untuk kebaikan rakyat Papua. Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mendukung proses pemekaran provinsi di wilayah Papua sebagai upaya penyebaran sentra-sentra pelayanan publik dan aktivitas ekonomi masyarakat. Hal tersebut merupakan solusi konkret untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Wacana pemekaran wilayah di Papua bergulir usai beberapa tokoh adat bertemu Presiden Jokowi di Istana Negara, awal September 2019. Mereka mengusulkan pemekaran lima wilayah provinsi baru agar jumlah daerah di Papua sesuai tujuh wilayah adat. Namun, wacana tersebut menuai pro dan kontra. Ketua MRP Timotius Murib menegaskan bahwa penambahan wilayah tingkat satu yang baru di Papua bukan solusi dari persoalan yang dialami rakyat Papua selama ini. Bahkan menurutnya, wacana pembentukan provinsi baru akan memicu konflik horizontal antara sesama rakyat yang wilayahnya akan dimekarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MRP merupakan lembaga resmi Negara yang khusus ada di Papua dan mempunyai kewenangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Sehingga, pernyataan Ketua MRP tersebut cenderung mengarah pada sentimen negatif terhadap upaya pemerintah pusat untuk kesejahteraan rakyat Papua.

Padahal, Presiden Jokowi pada periode kedua kepemimpinan nampaknya semakin serius ingin membuktikan prioritas utama bagi masyarakat Papua dan Papua Barat. Pada periode pertama kepemimpinannya, Presiden Jokowi melalui komitmen Nawa Cita telah membuktikan program pembangunan daerah di kawasan Papua dan Papua Barat menjadi prirotas utama yang harus dilakukan. Pemerintah secara bertahap dan berkelanjutan terus berupaya mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk di Papua, salah satunya melalui pembangunan perekonomian di Pulau Papua serta mengakomodir aspirasi masyarakat asli Papua.

Sebagian masyarakat Indonesia masih memahami masalah di Papua hanya terbatas persoalan diskriminasi masyarakat asli Papua. Padahal, menciptakan kondisi sosial yang kondusif bagi masyarakat asli Papua dapat menjadi kunci untuk mempertahankan stabilitas keamanan di Pulau Papua. Peranan masyarakat sipil dalam menciptakan suasana kondusif di Papua menjadi hal yang paling utama dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat adat di Papua. Setidaknya, peran utama masyarakat sipil melalui rekonstruksi sosial di tingkat individu maupun tingkat kolektif dengan pelibatan unsur-unsur adat di Papua.

Presiden Jokowi menyatakan rakyat Papua tidak hanya membutuhkan pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan jalan, jembatan, dan pelabuhan, tetapi juga butuh didengar dan diajak bicara. Persoalan pemekaran wilayah pun masih dilakukan kajian mendalam karena saat ini pun masih moratorium untuk pemekaran wilayah baru. Namun apabila itu memang untuk kepentingan masyarakat Papua kenapa tidak diprioritaskan.

Pada dasarnya usaha pemekaran suatu daerah menjadi dua atau lebih tidak dilarang, selama didukung oleh keinginan sebagian besar masyarakat dan memenuhi persyaratan adminstratif, teknis dan fisik wilayah. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pembentukan daerah pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah diuraikan bahwa pembentukan, pemekaran, penghapusan maupun penggabungan daerah dilakukan atas dasar pertimbangan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kehidupan berdemokrasi, meningkatkan pengelolaan potensi wilayah dan meningkatkan keamanan dan ketertiban. Pada perkembangannya, Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 diperbaiki dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah secara eksplisit dinyatakan bahwa seluruh persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah dimaksudkan agar daerah yang baru dibentuk dapat tumbuh, berkembang dan mampu menyelenggarakan otonomi daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik yang optimal guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan dalam memperkokoh keutuhan NKRI.

Namun demikian, implikasi politik yang harus dipertimbangkan dari kebijakan penataan daerah otonom yang menyangkut pemekaran wilayah adalah kemungkinan terjadinya konflik antar daerah yang menyangkut batas-batas teritorial yang biasanya ada kaitan dengan wilayah potensi sumber daya alam. Selain itu, hal lain yang perlu diperhatikan adalah berkaitan dengan rentang kendali manajemen pemerintahan. Dengan kondisi geografis yang beragam, kemampuan koordinasi dan aksesibilitas pelayanan akan berbeda. Semakin luas suatu daerah, akan semakin sulit rentang kendalinya.

Untuk itu, proses pemekaran yang dilakukan semua elemen masyarakat menjadi titik awal terhadap suatu proses yang baru dalam pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Dalam melakukan percepatan pembangunan nantinya, disarankan kepada Pemerintah agar ada suatu sinergitas dengan Tokoh Adat, Pemimpin Gereja yang melibatkan kearifan lokal setempat dalam menyikapi persoalan ekonomi, ketersediaan lapangan pekerjaan maupun penempatan aparat keamanan. Pemerintah sebainya memprioritaskan terlebih dahulu ketersediaan sumber daya manusia yang mumpuni nantinya dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah otonomi yang baru.

——oo00oo——

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan
Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia
MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue
PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023
Can Indonesia beat Argentine?
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Tangani Permasalahan Depo BBM Plumpang
Meski Berperan Penting, Kenali Risiko-risiko dari Keberadaan Depo BBM
Potential Sparing Partner for U-22 Indonesia’s National Soccer Team

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 16:21 WIB

Dirjenpas Menolak Fraud, Langkah Maju Untuk Reformasi Pemasyarakatan

Rabu, 24 Januari 2024 - 19:04 WIB

Alpajuli Darat Kumandangkan Persatuan Indonesia

Selasa, 28 November 2023 - 16:28 WIB

MTQ Aceh: Ajang Pengembangan Ekonomi Kreatif Masyarakat Simeulue

Senin, 14 Agustus 2023 - 14:30 WIB

PERPUU NO. 2 TH 2022 CIPTA KERJA DAN UNJUK RASA BURUH 10-11 AGU 2023

Sabtu, 17 Juni 2023 - 14:00 WIB

Can Indonesia beat Argentine?

Berita Terbaru

Tiga pasangan kandidat calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen, bersama tim uji baca Al Qur'an di Mesjid Agung Sulthan Jeumpa, Rabu (4/9)

POLITIK

KIP Dituntut Profesional Jalani Tahapan Pilkada

Rabu, 4 Sep 2024 - 15:42 WIB

Duet pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen berjargon MURI didampingi istri saat tiba di KIP Bireuen, Kamis (29/8)

POLITIK

MURI Resmi Daftar ke KIP Bireuen

Kamis, 29 Agu 2024 - 18:04 WIB

Sejumlah partai politik koalisi pendukung, mendeklarasikan H Mukhlis ST dan Ir H Razuardi MT sebagai pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Bireuen.

POLITIK

Duet H Mukhlis-Razuardi Deklarasi

Kamis, 29 Agu 2024 - 15:32 WIB

Muhammad Rhazi dilantik sebagai Kasi Pidsus oleh Kajari Pidie, Suhendra SH MH, Selasa (27/8)

NANGGROE

Muhammad Rhazi Kasi Pidsus Pidie

Selasa, 27 Agu 2024 - 20:14 WIB

Ketua DPD I Partai Golkar, Drs H T M Nurlif SE menyerahkan dokumen B1 KWK dari Partai Golkar kepada Ir H Razuardi MT di Sekretariat DPD I Partai Golkar Aceh, Senin (26/8) sore.

POLITIK

Golkar Usung H Mukhlis-Razuardi di Pilkada Bireuen

Senin, 26 Agu 2024 - 16:25 WIB