BIREUEN|METRO ACEH-Aparat kepolisian Polres Bireuen meminta agar pelaku penjarah gading gajah, yang mati di pedalaman kawasan KM 35 segera menyerahkan barang langka itu ke polisi.
Kasatreskrim Polres Bireuen, Iptu Eko Rendi Oktama SH mengultimatum pihak yang mengambil gading gajah itu, agar dalam waktu 3 X 24 jam, menyerahkan gading tersebut sebelum ditindak tegas oleh peyidik kepolisian.
“Kami memberi waktu 3 X 24 jam, untuk menyerahkan gading gajah itu. Apabila dikembalikan, maka kami siap memberi pertimbangan dan tidak memprosesnya secara hukum,” ungkap Eko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, jika sampai batas waktu itu tak diserahkan, maka polisi akan melakukan penyelidikan hingga dapat menciduk para pelaku.
Eko mengaku, untuk memburu pelaku penjarah gading gajah itu, polisi telah membentuk tim gabungan dari Polres Bireuen, Aceh Tengah dan Bener Meriah dibawah komando Polda Aceh. Supaya berhasil melacak keberadaan gading gajah bernama si Bongkok.
“Orang yang mengambil gading gaja itu, bisa dijerat Undang-undang ekosistem dengan ancaman hukuman10 tahun penjara. Kami sudah meminta keterangan dari lima warga yang kini berstatus sebagai saksi,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seekor gajah yang dinamai si Bongkok, mati dan menjadi bangkai di pinggiran Krueng Peusangan, kawasan Beurawang Alue Bate Plah dekat lokasi rencana eko wisata gajah, 7 Km ke utara Desa Pante Peusangan, dibawah jurang Km 35, Kecamatan Juli, Bireuen.
Informasi penemuan gajah tersebut disampaikan Keuchik Pante Peusangan Syamsuddin beberapa hari lalu. Sehingga ditindaklanjuti oleh BKSDA Aceh, dengan melakukan autopsi untuk mengungkap penyebab kematian hewan langka tersebut.(Rahmat Hidayat).