BIREUEN|METRO ACEH-Aparat kepolisian Polres Bireuen berhasil meringkus lima pelaku pencurian, serta mengamankan sejumlah barang bukti hasil aksi kriminalitas ini pada sejumlah lokasi terpisah, Senin (22/8) dini hari.
Keberhasilan petugas mengungkap tindak kejahatan itu, berkat informasi masyarakat dan laporan korban yang memberitahukan, aksi para pencuri ini ke polisi sejak beberapa hari lalu. Sehingga, tim opsnal Satreskrim Polres Bireuen, memburu pelaku serta dapat mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, serangkaian pengungkapan kasus pencurian itu, berdasarkan laporan polisi sejak awal Agustus ini yang langsung direspon pihak kepolisian, sehingga kelima pelaku pencurian dan pencurian dengan kekerasan berhasil diciduk di lokasi berbeda.
Dua dari lima tersangka pencuri ini tercatat masih anak dibawah umur, semuanya warga Kecamatan Juli, mereka yakni FJ (15) dan RD (18). Lalu, MS (19), SS dan AL (22). Kini, para tersangka beserta barang bukti diamankan polisi, diantaranya tiga unit sepeda motor dan tiga HP.
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Wira Hardypraja SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo SIK kepada media ini, Senin (22/8) siang menjelaskan, kelima pelaku pencurian dan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 dan pasal 365 KUHPidana, telah diringkus berdasarkan laporan korban serta keterangan sejumlah saksi.
Menurut Arief Sukmo, rangkaian peristiwa tindak kriminalitas ini, terjadi pada beberapa TKP dan waktu yang berbeda. Diantaranya, disamping lapangan bola Gampong Cot Bada, Kecamatan Peusangan. Lalu, jalan ke arah laut Ujong Blang Desa Kuta Baro, Kecamatan Kuala. Gampong Uruk Anoe, Kecamatan Juli, Desa Cot Bada, Kecamatan Jeumpa.
Kemudian, di jalan Gampong Uruk Anoe Kecamatan Juli, juga di kawasan Gampong Cot Bada, Kecamatan Jeumpa, ruas Jalan Bireuen Takengon Desa Juli Meunasah Teungoeh, Kecamatan Juli, serta jalan Rel Kereta Api Gampong Bireuen Meunasah Reuleut, Kecamatan Kota Juang.
Arief Sukmo menyebutkan, setelah petugas memburu pelaku, para tersangka itu dicidu di lokasi berbeda, seperti RD dan MS diringkus di rumah kawasan Gampong Cot Meurak, Kecamatan Juli, SS juga diciduk di rumahnya kawasan Gampong Juli Pase. Sementara AL ditangkap di jalan Medan-Banda Aceh, atau depan Bank Aceh Cabang Bireuen. Sedangkan FJ, diantar orang tuanya ke Polres Bireuen.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung melakukan pencarian terhadap tersangka. Sebagian mereka merampas HP gadis remaja yang sedang mengendarai sepeda motor,” jelasnya.
Sesuai keterangan tersangka, motif aksi itu karena ekonomi dan untuk membeli narkoba yang digunakan bersama. Rencananya, khusus anak sebagai pelaku pihaknya akan melakukan upaya di versi atau restorative justice. (Bahrul)