BIREUEN|METRO ACEH-PT PLN Persero Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lbokseumawe, menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejari Bireuen, terkait kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tahun 2022 di auditorium Hotel Fajar, Rabu (20/4) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepala PLN UP3 Lhokseumawe atas kerjasama ini. Menurutnya, semua pihak diharapkan tidak takut menjalin kerjasama dengan pihak kejaksaan, guna meminta pendampingan hukum masalah Datun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Farid mengaku, dengan adanya MoU maka pihaknya senantiasa bisa memberi bantuan, maupun pendapat serta pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Namun, apabila ada perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, tetap diproses sesuai aturan.
“MoU hanya untuk kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara, tidak menghalangi proses hukum apabila terjadi tindak pidana. Kita semua harus bekerja sebaik mungkin, serta taat atas aturan yang berlaku,” ungkap Farid Rumdana.
Sementara Manager UP3 Lhokseumawe, Muhammad Haiqal mengaku, pihaknya sangat berterimakasih atas kelanjutan kerjasama yang tertuang dalam MoU PT PLN dan Kejari Bireuen ini. Dia berharap, pemandangan kesepakatan itu, menjadi momentum baik bagi kedua instansi tersebut, khususnya dalam bersinergi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Selain dihadiri oleh Kajari Bireuen dan Manager UP3 Lhokseumawe, kegiatan itu juga disaksikan Kasi Datun, Maulijar SH MH, Kasi Intelijen Muliana SH, Manager ULP Bireuen serta staf UP3 Lhokseumawe.(Bahrul)