Penjual Chip Higgs Domino Dicambuk

- Administrator

Jumat, 31 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Seorang penjual chip Higgs Domino bersama dua bandar togel dihukum cambuk, karena terlibat dalam aksi perjudian (maisir). Ketiga terpidana pelanggaran syariat Islam ini, dieksekusi di halaman Mesjid Sultan Jeumpa Bireuen, Jum’at (31/12).

Tim eksekutor dari Kejari Bireuen, hari ini melaksanakan uqubat cambuk terhadap tiga terpidana Jarimah Maisir, sebagai bentuk penegakan hukum Jinayat sesuai Pasal 18 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tiga terhukum itu yakni Bustami bin Ilyas, pria asal Kecamatan Jangka ini terbukti telah menjual chip domino. Dia divonis 40 kali cambuk, dikurangi masa penahanan selama 41 hari, maka dikurangi dua kali sehingga dicambuk sebanyak 38 kali. Barang bukti uang Rp 1,4 juta miliknya hasil bisnis chip itu, dirampas untuk Baitul Mal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, Nurdin bin Ubit yang terbukti secara sah dan meyakinkan, telah menyediakan fasilitas judi togel sehingga harus menjalani uqubat ta’zir cambuk sebanyak 37 kali, dari vonis hakim 40 kali dan dikurangi masa penahanan selama 75 hari. Kemudian, M Isa bin Sulaiman menerima hukuman cambuk sebanyak 9 kali dari putusan hakim 12 kali cambukan, namun dikurangi tiga kali karena telah menjalani masa penahanan selama 75 hari.

Berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iah Bireuen, ketiga terpidana itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyediakan fasilitas jarimah maisir” sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan menjatuhkan hukuman terhadap mereka dengan uqubat cambuk dimuka umum.

Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut, dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen dan juga dihadiri oleh masyarakat umum, serta menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. JPU Muhadir SH, dibantu petugas cambuk (Jallad) dari Wilayatul Hisbah, dokter dari Dinkes serta diawasi Hakim Pengawas dari Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bireuen.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba
Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas
Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 00:37 WIB

Murtala Ilyas, Gembong Narkoba Bireuen Kabur Dari Rutan Salemba

Selasa, 24 September 2024 - 22:26 WIB

Terdakwa Pencabulan Anak Yatim Divonis Bebas

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Berita Terbaru

POLITIK

Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Langkah Kemajuan Aceh

Minggu, 8 Des 2024 - 15:13 WIB

Ketua Karang Taruna Kabupaten Bireuen, Musnawar

POLITIK

H Mukhlis Harus Fokus Ciptakan Lapangan Kerja

Minggu, 8 Des 2024 - 15:12 WIB

Ketua Forum DAS Kreung Peusangan, Suhaimi Hamid

POLITIK

H Mukhlis Wajib Mendukung Pelestarian Lingkungan

Kamis, 5 Des 2024 - 12:14 WIB

Ketua IMKB Banda Aceh, Ustadz Fadhil

POLITIK

IMKB Ucapkan Selamat Untuk H Mukhlis-Ir H Razuardi

Rabu, 4 Des 2024 - 23:40 WIB