BIREUEN|METRO ACEH-Seorang penjual chip Higgs Domino bersama dua bandar togel dihukum cambuk, karena terlibat dalam aksi perjudian (maisir). Ketiga terpidana pelanggaran syariat Islam ini, dieksekusi di halaman Mesjid Sultan Jeumpa Bireuen, Jum’at (31/12).
Tim eksekutor dari Kejari Bireuen, hari ini melaksanakan uqubat cambuk terhadap tiga terpidana Jarimah Maisir, sebagai bentuk penegakan hukum Jinayat sesuai Pasal 18 dan 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tiga terhukum itu yakni Bustami bin Ilyas, pria asal Kecamatan Jangka ini terbukti telah menjual chip domino. Dia divonis 40 kali cambuk, dikurangi masa penahanan selama 41 hari, maka dikurangi dua kali sehingga dicambuk sebanyak 38 kali. Barang bukti uang Rp 1,4 juta miliknya hasil bisnis chip itu, dirampas untuk Baitul Mal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu, Nurdin bin Ubit yang terbukti secara sah dan meyakinkan, telah menyediakan fasilitas judi togel sehingga harus menjalani uqubat ta’zir cambuk sebanyak 37 kali, dari vonis hakim 40 kali dan dikurangi masa penahanan selama 75 hari. Kemudian, M Isa bin Sulaiman menerima hukuman cambuk sebanyak 9 kali dari putusan hakim 12 kali cambukan, namun dikurangi tiga kali karena telah menjalani masa penahanan selama 75 hari.
Berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syar’iah Bireuen, ketiga terpidana itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana “dengan sengaja menyediakan fasilitas jarimah maisir” sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan menjatuhkan hukuman terhadap mereka dengan uqubat cambuk dimuka umum.
Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut, dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen dan juga dihadiri oleh masyarakat umum, serta menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. JPU Muhadir SH, dibantu petugas cambuk (Jallad) dari Wilayatul Hisbah, dokter dari Dinkes serta diawasi Hakim Pengawas dari Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bireuen.(Bahrul)