SABANG|METRO ACEH -Menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Sabang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menerbitkan seruan bersama terkait pelaksanaan syiar Islam di wilayah tersebut. Seruan tersebut mengatur sejumlah ketentuan, termasuk penutupan sementara tempat hiburan malam dan pengaturan jam operasional warung makan selama Ramadhan.
Plt Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Sabang, Muhammad Raiyan, membenarkan adanya seruan tersebut. Ia mengatakan, inti dari seruan bersama ini adalah ajakan kepada masyarakat untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa dan menjalankan aktivitas sesuai dengan nilai-nilai Syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan, terutama dengan meningkatkan ibadah serta menghindari kegiatan yang dapat mengganggu pelaksanaan puasa,” ujar Raiyan, Senin (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seruan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam. Dalam pelaksanaannya, Pemko Sabang meminta umat Islam untuk memperbanyak ibadah, menjaga kebersihan lingkungan, serta menghindari segala bentuk aktivitas yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Bagi warga yang bukan beragama Islam, seruan tersebut mengimbau agar menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, termasuk dengan tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum pada siang hari.
Di sisi lain, para pemilik warung makan, kedai, dan restoran diimbau untuk tidak beroperasi sejak pukul 05.00 WIB hingga 17.00 WIB selama Ramadhan. Ketentuan ini ditujukan untuk menjaga kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.
“Tempat hiburan malam seperti karaoke dan biliar juga diimbau untuk menutup sementara operasionalnya sepanjang bulan Ramadhan,” lanjut Raiyan.
Selain masyarakat umum, para aparatur negara juga diminta menjadi teladan dalam pelaksanaan Syariat Islam, termasuk dalam menjaga ketertiban, ketenangan, dan kenyamanan selama bulan suci. Seruan bersama ini menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan syiar Ramadhan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh.
Seruan ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Sabang dan Forkopimda dalam memperkuat pelaksanaan syariat serta menciptakan suasana religius yang kondusif selama bulan Ramadhan di wilayah paling barat Indonesia itu.[red]






