Pemkab Bireuen dan Kejari Teken MoU Perdata

- Admin

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Guna memberi pelayanan, bantuan dan pendampingan hukum secara optimal bagi pemerintah daerah, Pemkab Bireuen menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (17/3).

MoU tersebut, khusus untuk penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Ditandatangi oleh Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Mohammad Farid Rumdana SH MH di aula kejari setempat.

Pada kesempatan itu, Muzakkar A Gani menuturkan, saat ini pihaknya kerap menghadapi gugatan dari masyarakat, maupun badan hukum yang merasa hak mereka terganggu, atau telah dirampas lalu melakukan upaya hukum. Kondisi ini sebutnya, berbeda dengan beberapa tahun lalu apabila terjadi persoalan yang senantiasa mengedepankan musyawarah guna menyelesaikan masalah.

“Ini tentunya sesuatu hal yang lebih baik, karena negara memberikan jalur yang dibutuhkan masyarakat, untuk mengajukan gugatan. Baik secara Perdata, ataupun Tata Usaha Negara,” ungkap Muzakkar.

Dia menandaskan, seluruh SKPK di lingkungan Pemkab Bireuen, harus siap menghadapi problematika tersebut. Salah satu usaha pemerintah daerah sebutnya, yakni dengan melegalkan nota kesepahaman (MoU) ini dengan Kejari Bireuen.

Ditegaskannya, MoU itu hanya sebatas persoalan perdata dan TUN. Sedangkan masalah pidana lain seperti narkoba atau Tindak Pidana Korupsi, menjadi tanggung jawab personal,”Saya harap semua kepala SKPK dan BUMD, dalam melaksanakan tugas benar-benar dapat berpedoman sesuai aturan, sehingga tak ada yang terjerat ataupun bermasalah dengan hukum,” tegasnya.

Sementara Mohammad Farid Rumdana menyatakan, perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk pelaksanaan tupoksi kejaksaan, khususnya dalam pelayanan, bantuan dan pendampingan hukum pada bidang Perdata dan TUN.

“Namun, kerjasama ini tak menghalangi kami melakukan proses hukum apabila ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Karena apabila ada temuan terjadinya perbuatan melawan hukum, yang merugikan keuangan negara pada instansi pemerintah daerah, maka tetap kami proses sesuai aturan hukum,” jelas Farid Rumdana.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Kajari Bireuen didampingi Kasi Datun dengan Bupati Bireuen, serta disaksikan seluruh unsur Forkopimda Bireuen. Selain itu turut dihadiri Sekdakab Bireuen, Ketua Mahkamah Syar’iah, Danyon Raider 113/JS, Kepala Perbankan, BUMD serta sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah.(Bahrul)

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel www.metroaceh.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi
Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu
Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen
Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada
Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah
Terpidana Kasus Pelecehan Seksual Dicambuk 17 Kali
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi
Si Weuk, Pembunuh Berdarah Dingin Diseret Ke Meja Hijau

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 16:23 WIB

Siswa SMP Sukma Jadi Korban Bully Orang Tua Lapor Polisi

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:03 WIB

Satresnarkoba Ringkus Enam Pengedar Sabu

Selasa, 28 April 2026 - 17:06 WIB

Jaksa Geledah Kantor Satpol PP & WH Bireuen

Jumat, 24 April 2026 - 20:00 WIB

Tiga Remaja Diduga Jadi Pelaku Tewasnya Dua Pelajar di Peudada

Jumat, 17 April 2026 - 17:09 WIB

Satreskrim Sosialisasi Hukum Kepada Kepala Madrasah

Berita Terbaru

NANGGROE

Umuslim Sudah Miliki Empat Prodi Berakreditasi Unggul

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:28 WIB

NANGGROE

Bupati Mukhlis Buka Aksioma Diikuti Ratusan Siswa

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:41 WIB