BIREUEN|METRO ACEH-Guna memberi pelayanan, bantuan dan pendampingan hukum secara optimal bagi pemerintah daerah, Pemkab Bireuen menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (17/3).
MoU tersebut, khusus untuk penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Ditandatangi oleh Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Mohammad Farid Rumdana SH MH di aula kejari setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan itu, Muzakkar A Gani menuturkan, saat ini pihaknya kerap menghadapi gugatan dari masyarakat, maupun badan hukum yang merasa hak mereka terganggu, atau telah dirampas lalu melakukan upaya hukum. Kondisi ini sebutnya, berbeda dengan beberapa tahun lalu apabila terjadi persoalan yang senantiasa mengedepankan musyawarah guna menyelesaikan masalah.
“Ini tentunya sesuatu hal yang lebih baik, karena negara memberikan jalur yang dibutuhkan masyarakat, untuk mengajukan gugatan. Baik secara Perdata, ataupun Tata Usaha Negara,” ungkap Muzakkar.
Dia menandaskan, seluruh SKPK di lingkungan Pemkab Bireuen, harus siap menghadapi problematika tersebut. Salah satu usaha pemerintah daerah sebutnya, yakni dengan melegalkan nota kesepahaman (MoU) ini dengan Kejari Bireuen.
Ditegaskannya, MoU itu hanya sebatas persoalan perdata dan TUN. Sedangkan masalah pidana lain seperti narkoba atau Tindak Pidana Korupsi, menjadi tanggung jawab personal,”Saya harap semua kepala SKPK dan BUMD, dalam melaksanakan tugas benar-benar dapat berpedoman sesuai aturan, sehingga tak ada yang terjerat ataupun bermasalah dengan hukum,” tegasnya.
Sementara Mohammad Farid Rumdana menyatakan, perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk pelaksanaan tupoksi kejaksaan, khususnya dalam pelayanan, bantuan dan pendampingan hukum pada bidang Perdata dan TUN.
“Namun, kerjasama ini tak menghalangi kami melakukan proses hukum apabila ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Karena apabila ada temuan terjadinya perbuatan melawan hukum, yang merugikan keuangan negara pada instansi pemerintah daerah, maka tetap kami proses sesuai aturan hukum,” jelas Farid Rumdana.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Kajari Bireuen didampingi Kasi Datun dengan Bupati Bireuen, serta disaksikan seluruh unsur Forkopimda Bireuen. Selain itu turut dihadiri Sekdakab Bireuen, Ketua Mahkamah Syar’iah, Danyon Raider 113/JS, Kepala Perbankan, BUMD serta sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah.(Bahrul)