Pemkab Bireuen dan Kejari Teken MoU Perdata

- Administrator

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN|METRO ACEH-Guna memberi pelayanan, bantuan dan pendampingan hukum secara optimal bagi pemerintah daerah, Pemkab Bireuen menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Kamis (17/3).

MoU tersebut, khusus untuk penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Ditandatangi oleh Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH M.Si dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Mohammad Farid Rumdana SH MH di aula kejari setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Muzakkar A Gani menuturkan, saat ini pihaknya kerap menghadapi gugatan dari masyarakat, maupun badan hukum yang merasa hak mereka terganggu, atau telah dirampas lalu melakukan upaya hukum. Kondisi ini sebutnya, berbeda dengan beberapa tahun lalu apabila terjadi persoalan yang senantiasa mengedepankan musyawarah guna menyelesaikan masalah.

“Ini tentunya sesuatu hal yang lebih baik, karena negara memberikan jalur yang dibutuhkan masyarakat, untuk mengajukan gugatan. Baik secara Perdata, ataupun Tata Usaha Negara,” ungkap Muzakkar.

Dia menandaskan, seluruh SKPK di lingkungan Pemkab Bireuen, harus siap menghadapi problematika tersebut. Salah satu usaha pemerintah daerah sebutnya, yakni dengan melegalkan nota kesepahaman (MoU) ini dengan Kejari Bireuen.

Ditegaskannya, MoU itu hanya sebatas persoalan perdata dan TUN. Sedangkan masalah pidana lain seperti narkoba atau Tindak Pidana Korupsi, menjadi tanggung jawab personal,”Saya harap semua kepala SKPK dan BUMD, dalam melaksanakan tugas benar-benar dapat berpedoman sesuai aturan, sehingga tak ada yang terjerat ataupun bermasalah dengan hukum,” tegasnya.

Sementara Mohammad Farid Rumdana menyatakan, perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk pelaksanaan tupoksi kejaksaan, khususnya dalam pelayanan, bantuan dan pendampingan hukum pada bidang Perdata dan TUN.

“Namun, kerjasama ini tak menghalangi kami melakukan proses hukum apabila ada dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi. Karena apabila ada temuan terjadinya perbuatan melawan hukum, yang merugikan keuangan negara pada instansi pemerintah daerah, maka tetap kami proses sesuai aturan hukum,” jelas Farid Rumdana.

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Kajari Bireuen didampingi Kasi Datun dengan Bupati Bireuen, serta disaksikan seluruh unsur Forkopimda Bireuen. Selain itu turut dihadiri Sekdakab Bireuen, Ketua Mahkamah Syar’iah, Danyon Raider 113/JS, Kepala Perbankan, BUMD serta sejumlah pejabat di lingkungan pemerintah daerah.(Bahrul)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa
Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh
Sekdes Jadi Pengedar Sabu
17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi
Adik Tewas Ditikam Abang Kandung
Hakim Vonis Bebas Penadah Emas
Hakim Lepas Terdakwa Penganiayaan Hingga Korban Tewas

Berita Terkait

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:12 WIB

Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:58 WIB

Keuchik Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Jumat, 2 Agustus 2024 - 19:09 WIB

Dipicu Nafsu Birahi Mahasiswi Dibunuh

Rabu, 17 Juli 2024 - 12:24 WIB

Sekdes Jadi Pengedar Sabu

Kamis, 27 Juni 2024 - 18:48 WIB

17 Pemain Judi Online Diciduk Polisi

Berita Terbaru

Humas DPD II Partai Golkar menyerahkan satu ekor sapi, untuk persiapan kenduri maulid akbar di Mesjid Agung Sultan Jeumpa Bireuen

POLITIK

Sambut Perayaan Maulid, H Mukhlis ST Sumbang Satu Ekor Sapi

Senin, 16 Sep 2024 - 00:59 WIB

SERBA-SERBI

Jelang Kenduri Seuneujoh Tu Sop, H Mukhlis Sedekah Seekor Sapi

Jumat, 13 Sep 2024 - 22:07 WIB

Ketua DPRK Sabang Sementara Magdalaina

ADVERTORIAL

20 Anggota DPRK Sabang Jadi Tumpuan Harapan Rakyat

Kamis, 12 Sep 2024 - 20:30 WIB

Ketua DPRK Sabang Sementara Magdalaina memimpin rapat paripuna perdana usai dilantik.

ADVERTORIAL

Magdalaina, Wanita Pertama Ketua DPRK Sementara

Senin, 9 Sep 2024 - 23:38 WIB