BIREUEN|METRO ACEH-Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dikabarkan terus melanjutkan laporan dugaan penyimpangan atas pelaksanaan eksekusi cambuk di Bireuen beberapa waktu lalu.
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, lembaga itu telah memanggil para terlapor serta sejumlah instansi terkait di Aceh, guna menindaklanjuti persoalan tersebut. Dalam surat bernomor 0115/SRT/104.2019/BNA-NB/XI/2019, Ombudsman RI diketahui mengundang Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Propinsi Aceh, Asisten Pengawas Kejati Aceh, Ka Biro Hukum Pemerintah Aceh, Kasat Pol PP & WH Pemprov Aceh, Hakim Pengawas Mahkamah Syar’iah Kabupaten Bireuen, Kajari Bireuen serta Kasat Pol PP & WH Kabupaten Bireuen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pihak tersebut diundang untuk rapat koordinasi, Kamis (21/11) terkait laporan masyarakat yang diadukan oleh kuasa hukum terpidana cambuk atas nama NZ (48) warga Kuta Alam, Banda Aceh yang dieksekusi di halaman Mesjid Agung Bireuen, Jum’at 4 Oktober lalu.
Karena prosesi uqubat cambuk ini dinilai mengangkangi Pergub Aceh Nomor 5 tahun 2018, maka NZ melapor para eksekutor ke Ombudsman RI, agar pelaksanaan eksekusi hukuman syariat Islam di bumi Aceh ini, dimasa mendatang dapat dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Selain itu, Ombudsman juga dikabarkan telah memintai keterangan ahli, terkait masalah ini.
Kendati beberapa kalangan di Bireuen meragukan kredibilitas Ombudsman RI, dalam menindaklanjuti laporan kasus ini. Karena berhadapan dengan lembaga penegak hukum, namun tersiar kabar bahwa hasil rapat koordinasi itu segera diplenokan dalam waktu dekat, untuk menentukan rekomendasi atas gugatan terpidana cambuk wanita ini.
Kuasa Hukum NZ, M Ari Syahputra SH kepada awak media ini mengaku, pihaknya sangat mengharapkan supaya Ombudsman RI dapat bersikap objektif dalam menangani laporan itu. Sehingga, persoalan serupa tidak terulang dimasa mendatang.
M Ari Syahputra menandaskan, kliennya membuat laporan tersebut juga bertujuan untuk mengingatkan para eksekutor, agar dapat menaati aturan dalam melakukan eksekusi, serta tidak semena-mena saat menerapkan hukum syariat Islam di Aceh, khususnya di Kabupaten Bireuen.
“Tidak ada keinginan kami mendiskreditkan lembaga penegak hukum, namun hanya untuk mengingatkan agar penerapan hukuman syariat Islam, harus benar-benar sesuai aturan yang berlaku. Termasuk, harus mengikuti Pergub Aceh yang mengatur tatacara eksekusi. Semoga ini menjadi pengalaman berharga bagi kita semua,” ungkapnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin SH yang dikonfirmasi via selulernya terkait persoalan itu mengaku, pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi bersama guna membahas masalah ini.
Melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima awak media ini, Taqwaddin menjelaskan rapat tersebut digelar Kamis 21 November 2019, dengan dihadiri pihak Kejati Aceh, Satpol PP WH Aceh, Kumham Aceh, Biro Hukum Setda Aceh, Kejari Bireuen dan Satpol PP WH Bireuen.
“Insya Allah dalam minggu depan ini, tim Ombudsman RI Aceh akan rapat untuk menyimpulkan ada atau tidaknya maladministrasi,” tulisnya melaui pesan aplikasi WhatsApp. (Bahrul)