BIREUEN|METRO ACEH-Carut-marutnya proses rotasi dan mutasi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Bireuen, kini berbuntut panjang. Akibat tidak terima jabatannya diturunkan tanpa sebab, seorang aparatur sipil negara (ASN) di wilayah itu melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Senin (15/1).
Informasi yang diperoleh Metro Aceh menyebutkan, Ulya Zakiah A.Md semula menjabat Kabid Perlindungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Eselon III b, dilantik sebagai Kepala Sub Tata Usaha pada UPTD Puskeswan Jeumpa Eselon IV b.
Menurut sumber media ini, akibat jabatannya diturunkan tanpa sebab yang jelas, serta merasa keberatan sehingga Ulya Zakiah melapor kesewenang-wenangan ini ke pihak Ombudsman RI. Berdasarkan surat tanda terima laporan dengan nomor agenda 001/ORI-PWK/BNA/TT/1/2024 tanggal 15 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan dugaan maladministrasi itu diterima oleh M Furqan Aulia, dengan melampirkan dokumen berupa fotocopy KTP, surat tanda lulus ujian dinas, daftar riwayat pangkat dan jabatan, SK pelantikan eselon III b dan SK pelantikan eselon IV B, serta menceritakan semua kronologis peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut.
Sekdakab Bireuen, Ir Ibrahim Ahmad M.Si yang hendak dikonfirmasi terkait kisruh mutasi ini, tidak dapat ditemui. Namun, melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp dia meminta awak media menghubungi Kepala BPKSDM, Zaldi AP S.Sos. Tetapi, awak media gagal berkomunikasi karena hubungan telepon tidak dijawab, bahkan saat hendak ditemui di kantornya, Zaldi juga tak berhasil dijumpai. (Bahrul)