BIREUEN|METRO ACEH – Guna memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Bireuen, Tim Penggerak PKK Kabupaten Bireuen menggelar perlombaan memasak antar pejabat di lingkungan Pemkab Bireuen.
Kegiatan ini mewajibkan para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kantor, Sekretariat, hingga Kepala Bagian (Kabag) untuk turun langsung ke dapur tanpa diwakilkan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kadis Kominsa) Kabupaten Bireuen dalam keterangannya pada Rabu (30/9) kepada Metro Aceh menyampaikan, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) resmi pelaksanaan lomba bertajuk “Lomba Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen SIGAP”.
“Perlombaan ini dirancang bukan sekadar kompetisi kuliner biasa, melainkan gerakan moral mengampanyekan kesetaraan gender dan pembagian peran yang seimbang di dalam keluarga. Keterlibatan kepala rumah tangga dalam menyiapkan asupan nutrisi sangat krusial bagi ketahanan pangan, kesehatan, dan keharmonisan keluarga,” ujar Kadis Kominsa Bireuen.
Mengusung tema “AYAH SIAGA BIREUEN SIGAP: Ayah Sehat, Inovatif, Aktif, Bergizi dan Amanah Terjaga”, perlombaan ini bertujuan memberikan teladan nyata (role model-red) bagi masyarakat mengenai pentingnya peran aktif ayah dalam mendukung pemenuhan gizi keluarga melalui konsep Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA).
Aturan ketat dan kemandirian pejabat berdasarkan petunjuk teknis yang disahkan oleh Ketua TP PKK Kabupaten Bireuen, Sadriah Mukhlis, terdapat sejumlah ketentuan ketat bagi para peserta.
Wajib Diikuti Pejabat Utama: Kehadiran Kepala Dinas, Kepala Badan, Kantor, Sekretariat, dan Kabag bersifat wajib dan tidak dapat diwakilkan kepada sekretaris atau kepala bidang.
Peran pendamping terbatas, peserta hanya diperbolehkan membawa 1 orang pendamping (anggota keluarga laki-laki, staf, atau ajudan laki-laki internal). Namun, pendamping hanya bertugas membantu persiapan logistik, kebersihan, penataan alat. Seluruh proses meracik bumbu, memasak, hingga penyajian (plating) wajib dilakukan mandiri oleh peserta utama.
Atribut dan kostum, seluruh peserta diwajibkan mengenakan pakaian/kaos berwarna putih, celemek (apron), serta topi koki.
Bahan lokal dan bebas bumbu instan. Pagu anggaran belanja bahan ditetapkan maksimal Rp200.000,- per tim ditanggung oleh panitia.
Para peserta dilarang keras menggunakan bumbu instan kemasan pabrik (kecuali kecap, saos tomat/cabe). Semua bumbu segar wajib diracik di lokasi lomba.
Terkait durasi eaktu, total durasi memasak hingga penyajian akhir di atas meja penilai adalah 60 menit. Kriteria penilaian, tim
juri akan melakukan penilaian berdasarkan lima kriteria utama, yaitu.
Cita rasa dan tingkat kematangan (Bobot 30%), kesesuaian tema dan nilai gizi B2SA (Bobot 25%), kreativitas dan penyajian/plating (Bobot 20%), kebersihan dan manajemen waktu (Bobot 15%), kekompakan dan aksi panggung (Bobot 10%), terangnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Bireuen dan TP-PKK berharap dapat mempererat tali silaturahmi serta sinergisitas antarjajaran pejabat instansi di lingkungan Pemkab Bireuen dalam suasana yang edukatif dan rekreatif, jelas M Zubair. (Rahmat Hidayat)






